Entah KPK sudah mendengar atau belum, sebelumnya ICW (Indonesia Corruption Watch) juga sudah meminta agar lembaga antar rasuah itu mengembangkan kasus gratifikasi Nurhadi ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
"Selama ini beredar kabar bahwa Nurhadi memiliki kekayaan yang tidak wajar," kata Kurnia Ramadhana, peneliti ICW, Selasa (2/6/2020).
Tersangka Nurhadi dan Rezky yang menjadi buron sejak Pebruari 2020 lalu, kini sudah berpakaian oranye, dan terhitung 2 Juni 2020 itu juga mereka resmi dijebloskan ke penjara selama 20 hari pertama.
Selepas keluar dari gedung KPK Jalan Kuningan Persada sekitar pukul 3 sore WIB, Selasa (2/6/2020) selain mereka berdua mengenakan baju oranye, mereka juga memakai masker.
"Sampai tgl 20 Juni 2020 di Rutan KPK di gedung C1," ucap Nurul Ghufron, Wakil Ketua KPK, yang bertindak sebagai pimpinan konperensi pers di gedung KPK dan disiarkan langsung lewat YouTube KPK RI, Selasa (2/6/2020).
Turut hadir dalam penjelasan penangkapan kedua buronan secara protokol plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dan Karyoto, Deputi Penindakan KPK.
Di konpers itu, Nurhadi dan Rezky juga dipajang, mereka berdiri sembari menghadap ke dinding dan memakai baju oranye serta tangan diborgol. Setelah itu mereka dikembalikan ke ruang tahanan.
Dikawal oleh petugas KPK, Nurhadi dan Rezky dibawa dengan dua mobil tahanan yang berbeda. Mereka berdua bungkam dan tidak mengeluarkan komentar apapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H