Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

KPK Tegaskan Bakal Kembangkan Kasus Suap Nurhadi ke TPPU

3 Juni 2020   09:08 Diperbarui: 3 Juni 2020   09:16 140
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun orang jadi bertanya-tanya, ternyata kekayaan pasangan suami-istri itu membuat membuat kita geleng-geleng kepala.

Tunggangan Nurhadi jangan dikata hanya mobil-mobil seharga Rp 200 jutaan.

 Dalam rilis terakhir pada tahun 2012 dalam LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara), Nurhadi memiliki mobil Jaguar tahun 2004 seharga Rp 805 juta, Mini Cooper tahun 2010 senilai Rp 700 jutaan, Lexus tahun 2010 senilai Rp 1,9 miliar, dan Toyota Camry tahun 2010 sekira Rp 600 jutaan.

Dalam LHKPN semasa jabatannya (2011-2016)  itu, total kekayaan Nurhadi dilaporkan sebesar Rp 33 miliar yang terdiri dari rumah dan bangunan, logam mulia, batu mulia.

Diluar itu, pasutri Nurhadi dan Tin memiliki sejumlah surat berharga, jam tangan mewah (per unitnya Rp 2 miliar). Mereka juga memiliki vila mewah di kawasan Mega Mendung, kolam renang dan halaman asri.

Rumah mereka mewah mereka berada di kawasan Patal Senayan dan di Jalan Hang Lekir, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Rumah-rumah itu harganya berkisar Rp 30-50 miliar.

Dua sejoli ASN yang hidup glamor miliarder.

Sejumlah kelompok mendesak KPK agar menyelidiki asal usul kekayaan tersebut sampai tuntas.

Nurul Ghufron mengatakan bisa saja Nurhadi dijerat pasal pencucian uang sepanjang ada tindakan pura-pura penyamaran asak usul hartanya yang berasal dari korupsi.

KPK menegaskan bakal mengembangkan kasus suap Rp 46 miliar ini ke perkara tindak pencucian uang yang akan menjerat Nurhadi. 

"Sangat terbuka dikembangkan ke TPPU," kata Ghufron. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun