Buronan tersangka penerima suap Rp 46 miliar, Nurhadi, akhirnya ditangkap petugas KPK di sebuah rumah di kawasan Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2020) malam WIB.
Bersama Nurhadi, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) berusia 62 tahun itu, ditangkap juga menantunya, Rezky Herbiyono.
Selain Nurhadi dan menantunya (penerima suap), pada tanggal 16 Desember 2019, KPK juga menetapkan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka pemberi suap.
Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, memberikan apresiasi terhadap keberhasilan teman-teman penyidik dan pihak terkait lainnya yang terus giat bekerja.
Penerima suap Nurhadi dan menantunya sudah mulai diburu KPK sejak Pebruari 2020 lalu.
Sebelumnya, Nurhadi sendiri sudah dicekal bepergian ke luar negeri sejak 12 Desember 2019.
Nurhadi dianggap beberapa kali mangkir dari panggilan yang ditujukan kepadanya, tidak koperatif.
Juru bicara KPK Ali Fikri menyatakan KPK sudah melakukan berbagai upaya dalam tugasnya untuk menangkap tersangka Nurhadi.
Upaya tersebut di antaranya adalah menetapkan Nurhadi sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) pada 13 Pebruari lalu hingga melayangkan surat kepada pihak keamanan, dalam hal ini Bareskrim Polri untuk memberikan bantuan pencarian serta penangkapan.
Dimana keberadaan tersangka, pihak pencari mulai menanyakan dan memeriksa sejumlah saksi yang kabarnya Nurhadi berpindah-pindah tempat.
Maqdir Ismail, kuasa hukum Nurhadi, mengatakan penetapan tersangka Nurhadi sebagai tidak sah karena kliennya tidak pernah dikonfirmasi, dimintai keterangan, atau dipanggil.
"Tidak ada panggilan sama sekali kepada Nurhadi," kata Maqdir, 13 Januari 2020 lalu.
Tapi pernyataan itu dibantah KPK. Ali Fikri menyatakan KPK bahkan sudah memanggil tersangka sebanyak dua kali, akan tetapi tidak diindahkan.
Ali menegaskan agar para tersangka yang dipanggil dapat koperatif.Â
"Dan pihak-pihak lain jangan sampai membantu atau menghambat," ujarnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Ahmad Jaini menyatakan menolak gugatan kuasa hukum Nurhadi. Jaini menyatakan penetapan tersangka oleh KPK adalah sah.
Keberhasilan penangkapan Nurhadi dan menantunya memiliki makna buat KPK menyelesaikan satu perkara dari sekian banyaknya tumpukan perkara yang belum diselesaikan.
"Kami berkomitmen menuntaskan perkara yang tertunda termasuk para DPO yang terus kami buru," kata Ketua KPK Firli Bahuri.
Wakil Ketua KPK Pomolango mengatakan bersama Nurhadi dan Rezky, petugas KPK juga mengamankan isteri tersangka Nurhadi, Tin Zuraida.
Ketiga orang itu kini sudah dibawa ke gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Tin ikut dibawa karena yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan berulang kali untuk saksi tapi tidak digubris," kata Pomolango, Selasa (2/6/2020).
Dijelaskan pula, saat ditangkap di rumah yang belum diketahui milik siapa itu, tersangka Nurhadi tengah bersama isteri, anak cucu, dan pembantunya.
Diberitakan KPK juga turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini.
Setelah buron hampir selama 4 bulan tersangka penerimaan suap PT Multicon Indrajaya Terminal melawan PT Kawasan Berikat Nusantara Nurhadi dan Rezky berakhir.Â
Salut buat KPK. Kerjakan terus yang lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H