Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Akhir Perburuan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Sesudah 4 Bulan Buron

2 Juni 2020   11:48 Diperbarui: 2 Juni 2020   11:47 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nurhadi (nasional.tempo.com)

"Tidak ada panggilan sama sekali kepada Nurhadi," kata Maqdir, 13 Januari 2020 lalu.

Tapi pernyataan itu dibantah KPK. Ali Fikri menyatakan KPK bahkan sudah memanggil tersangka sebanyak dua kali, akan tetapi tidak diindahkan.

Ali menegaskan agar para tersangka yang dipanggil dapat koperatif. 

"Dan pihak-pihak lain jangan sampai membantu atau menghambat," ujarnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Ahmad Jaini menyatakan menolak gugatan kuasa hukum Nurhadi. Jaini menyatakan penetapan tersangka oleh KPK adalah sah.

Keberhasilan penangkapan Nurhadi dan menantunya memiliki makna buat KPK menyelesaikan satu perkara dari sekian banyaknya tumpukan perkara yang belum diselesaikan.

"Kami berkomitmen menuntaskan perkara yang tertunda termasuk para DPO yang terus kami buru," kata Ketua KPK Firli Bahuri.

Wakil Ketua KPK Pomolango mengatakan bersama Nurhadi dan Rezky, petugas KPK juga mengamankan isteri tersangka Nurhadi, Tin Zuraida.

Ketiga orang itu kini sudah dibawa ke gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

"Tin ikut dibawa karena yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan berulang kali untuk saksi tapi tidak digubris," kata Pomolango, Selasa (2/6/2020).

Dijelaskan pula, saat ditangkap di rumah yang belum diketahui milik siapa itu, tersangka Nurhadi tengah bersama isteri, anak cucu, dan pembantunya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun