Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Remisi Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan Tidak Perlu Dipersoalkan

26 Mei 2020   09:18 Diperbarui: 26 Mei 2020   09:15 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Sesuai dengan dengan Pasal 34 Peraturan Pemerintah No 99 Tahun 2012.

Mereka yang memenuhi syarat untuk mendapatkan pengurangan hukuman atau remisi adalah narapidana yang minimal sudah menjalani hukumannya di penjara selama 6 bulan, berkelakuan baik, telah mengikuti program binaan yang diselenggarakan pihak lapas, dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin selama enam bulan terakhir (Register F).

Contoh narapidana yang dimasukkan ke Register F ini adalah Habib Bahar bin Smith.

Pada Sabtu (16/5/2020), Bahar dibebaskan karena menjadi salah satu dari 38.000 napi yang mendapatkan hak asimilasi dari Kemenkum HAM. Tetapi 3 hari kemudian, Bahar dimasukkan lagi ke penjara karena melanggar aturan asimilasi dengan melakukan ceramah berisi provokasi bersifat kebencian kepada pemerintah dan meresahkan masyarakat.

Bahar juga melanggar aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) yang diterapkan pemerintah. Dengan demikian, Bahar dicatat dalam Register F.

Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Gayus Tambunan, dan terpidana teroris Abu Bakar Ba'asyir termasuk dua di antara 588 narapidana lainnya yang mendapat remisi dalam lebaran tahun 2020 ini.

Dalam keterangannya, Minggu (24/5/2020), Kepala Lapas Gunung Sindur, Bogor, Sindur Mulyadi, menjelaskan, Gayus Tambunan mendapatkan pengurangan hukuman 2 bulan. 

Dengan remisi khusus pada Idul Fitri 1441 H ini, maka pria kelahiran Jakarta, 9 Mei 1974 itu akan menghirup udara bebas pada 27 Pebruari 2034.

 "Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari," lanjut Mulyadi.

Dengan remisi khusus Idul Fitri 1441 H ini maka Ba'asyir akan bebas pada 3 Januari 2022.

Pada tahun 2019, pria kelahiran Kabupaten Jombang, Jawa Timur, 17 Agustus 1938 itu sempat diwacanakan pemerintah untuk diberikan PB (Pembebasan Bersyarat) mengingat soal kesehatannya (mungkin juga usianya yang sepuh).

Namun akhirnya, wacana tersebut harus dikaji ulang.

Karena perbuatannya, Abu Bakar Ba'asyir diadili dan dijatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada sidang vonis tanggal 16 Juni 2011 oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sesudah dinyatakan mendukung terorisme di Indonesia dan terlibat dalam pendanaan latihan teroris di Aceh.

Ba'asyir dikenal sebagai tokoh Islam Indonesia keturunan Arab, pemimpin MMI (Majelis Mujahidin Indonesia) dan sebagai salah satu pendiri Pondok Pesantren Al Mu'min.

Berbagai badan intelijen dunia menuduhnya sebagai ketua JI (Jama'ah Islamiyyah) yang berkaitan dengan Al Qaeda.

Karena penolakannya kepada asas tunggal Pancasila pada era Orde Baru, Ba'asyir melarikan diri dan tinggal di Malaysia, ketika itu usianya baru 17 tahun.

Mulyadi juga menjelaskan dari 588 napi yang mendapat remisi berkaitan lebaran tahun ini ada 18 orang yang langsung menghirup udara bebas.

Mulyadi pula menjelaskan ada 247 napi yang beragama Islam lainnya yang tidak mendapatkan pengurangan hukuman pada lebaran sekarang.

Gayus dijebloskan ke penjara atas perbuatannya yang aneka ragam, mulai dari memalsukan paspor, menyuap petugas lapas, menyuap hakim, sampai memanipulasi pajak.

Pria yang kini berusia 41 tahun itu mulai dikenal masyarakat karena Komjen (Pol) Susno Duadji saat itu mensinyalir Gayus mempunyai simpanan uang di Bank sejumlah Rp 25 miliar. Juga harta haram lainnya, Rp 60 miliar dan perhiasan senilai Rp 14 miliar atas nama istrinya, Miliana Anggraeni.

Oleh karena perbuatannya, Gayus menodai program reformasi keuangan yang ketika itu gencar dicanangkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Gayus diboyong kembali ke tanah air sesudah dia bersama keluarganya melarikan diri ke Singapura.

Dalam pemalsuan paspor, Gayus dibui dua tahun. Dalam penyuapan petugas lapas dan pencucian uang, dia dibui delapan tahun. Dalam manipulasi pajak, dia dijatuhi 8 tahun bui (PT Megah Citra Raya).

Dalam kasus manipulasi pajak di perusahaan lainnya, akhirnya Gayus diperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (dari semula 7 tahun).

"Jika telah memenuhi syarat, remisi Ba'asyir dan Gayus tidak usah dipersoalkan," kata Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Senin (25/5/2020).

Lebih lanjut Arsul Sani mengatakan napi yang sudah berbuat baik sesuai peraturan berhak mendapat remisi.

Arsul juga menilai seharusnya Abu Bakar Ba'asyir memperoleh Pembebasan Bersyarat mengingat usianya sudah 81 tahun.

Arsul pula menekankan kebijakan pengurangan hukuman ini tidak diskriminatif, termasuk kepada narapidana korupsi dan terorisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun