Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Remisi Abu Bakar Ba'asyir dan Gayus Tambunan Tidak Perlu Dipersoalkan

26 Mei 2020   09:18 Diperbarui: 26 Mei 2020   09:15 195
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam pemalsuan paspor, Gayus dibui dua tahun. Dalam penyuapan petugas lapas dan pencucian uang, dia dibui delapan tahun. Dalam manipulasi pajak, dia dijatuhi 8 tahun bui (PT Megah Citra Raya).

Dalam kasus manipulasi pajak di perusahaan lainnya, akhirnya Gayus diperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (dari semula 7 tahun).

"Jika telah memenuhi syarat, remisi Ba'asyir dan Gayus tidak usah dipersoalkan," kata Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Senin (25/5/2020).

Lebih lanjut Arsul Sani mengatakan napi yang sudah berbuat baik sesuai peraturan berhak mendapat remisi.

Arsul juga menilai seharusnya Abu Bakar Ba'asyir memperoleh Pembebasan Bersyarat mengingat usianya sudah 81 tahun.

Arsul pula menekankan kebijakan pengurangan hukuman ini tidak diskriminatif, termasuk kepada narapidana korupsi dan terorisme.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun