Dalam pemalsuan paspor, Gayus dibui dua tahun. Dalam penyuapan petugas lapas dan pencucian uang, dia dibui delapan tahun. Dalam manipulasi pajak, dia dijatuhi 8 tahun bui (PT Megah Citra Raya).
Dalam kasus manipulasi pajak di perusahaan lainnya, akhirnya Gayus diperberat hukumannya menjadi 12 tahun penjara oleh Mahkamah Agung (dari semula 7 tahun).
"Jika telah memenuhi syarat, remisi Ba'asyir dan Gayus tidak usah dipersoalkan," kata Wakil Ketua MPR Arsul Sani, Senin (25/5/2020).
Lebih lanjut Arsul Sani mengatakan napi yang sudah berbuat baik sesuai peraturan berhak mendapat remisi.
Arsul juga menilai seharusnya Abu Bakar Ba'asyir memperoleh Pembebasan Bersyarat mengingat usianya sudah 81 tahun.
Arsul pula menekankan kebijakan pengurangan hukuman ini tidak diskriminatif, termasuk kepada narapidana korupsi dan terorisme.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H