Media dihebohkan berita Habib Bahar bin Smith yang baru saja dibebaskan dari program asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) dijebloskan lagi ke penjara dikarenakan melanggar peraturan.
Dirjen Pemasyarakatan Kemenkum HAM Reynhard Silitonga menjelaskan Habib Bahar harus kembali ke balik jeruji besi di Lapas Gunung Sindur karena melakukan pelanggaran-pelanggaran ketentuan asimilasi.
"Yang bersangkutan melakukan ceramah yang provokatif dan menyebarkan kebencian kepada pemerintah juga rasa permusuhan yang menimbulkan keresahan di masyarakat," kata Reynhard.
Seperti diketahui, Habib Bahar merupakan salah satu dari ribuan (38.000) narapidana yang termasuk dalam program asimilasi.
Mengaca kepada kasus tersangka penganiayaan terhadap anak-anak itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (PAS) Kemenkum HAM angkat bicara.
Rika Apriani, Kabag Humas Ditjen PAS, mengatakan dengan dicabutnya hak asimilasi Habib, Ditjen PAS juga akan memperketat pengawasan napi-napi asimilasi lainnya di seluruh Indonesia.
Hingga Selasa (19/5/2020) tercatat ada 124 napi asimilasi yang melakukan pelanggaran dengan berbuat kriminal lagi dan harus kembali merasakan dinginnya lantai penjara.
Rika mengatakan diluar jumlah napi yang melakukan pelanggaran, masih banyak napi yang baik serta berniat kembali ke masyarakat.
"Mereka menjalani asimilasi dengan baik di rumah," kata Rika.
Rika menjelaskan pelanggaran asimilasi ini terbagi dua kategori, yaitu pelanggaran umum dan pelanggaran khusus.
Rika menjelaskan Habib tergolong dalam pelanggaran umum.
 "Habib tidak mematuhi aturan asimilasi di rumah, dia melakukan provokatif yang meresahkan masyarakat dan melanggar aturan PPSB," ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Rika lantas meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan kepada napi lain yang dibebaskan. Jika melakukan pelanggaran segera laporkan ke aparat keamanan setempat.
Bukan sekedar dijebloskan lagi ke penjara, Habib juga memperoleh sanksi yang lain.
Kepada awak media di Bandung, Selasa (19/5/2020), Kakanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak menjelaskan yang bersangkutan juga tidak akan diberikan waktu untuk menemui keluarganya, tidak diberikan hak remisi, tidak lagi diberikan hak pembebasan bersyarat, dan tak diberikan cuti menjelang bebas.
Sitinjak juga mengatakan yang bersangkutan akan dimasukkan dalam Register F.
Register F ini merupakan pencatatan napi yang melakukan pelanggaran tata tertib.
Selain F, Sitinjak menjelaskan juga ada Register A.Â
Register A adalah pencatatan seorang narapidana yang diasingkan.
Untuk kepentingan keamanan, seseorang napi (termasuk Habib Bahar) dimasukkan ke Register A.
Oleh karenanya, Bahar sudah dimasukkan ke sel pengasingan, untuk sementara akan dihuninya selama enam hari dulu, dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian Kabapas.
Habib Bahar, 34 tahun, dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyah. Dia dilahirkan 23 Juli 1985 di Manado, Sulawesi Utara.
Tersangka provokatif Habib pada 5 Desember 2018 dilaporkan kepada polisi atas perbuatan penganiayaan kepada dua orang anak.
Habib lantas dijatuhi hukuman tiga tahun penjara.
Ketika dibebaskan karena asimilasi, dia sudah menjalani satu setengah tahun.
Kembali ke balik jeruji, Habib harus menghabiskan sisa tahanannya hingga Nopember 2021.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H