"Habib tidak mematuhi aturan asimilasi di rumah, dia melakukan provokatif yang meresahkan masyarakat dan melanggar aturan PPSB," ujarnya, Selasa (19/5/2020).
Rika lantas meminta masyarakat untuk melakukan pengawasan kepada napi lain yang dibebaskan. Jika melakukan pelanggaran segera laporkan ke aparat keamanan setempat.
Bukan sekedar dijebloskan lagi ke penjara, Habib juga memperoleh sanksi yang lain.
Kepada awak media di Bandung, Selasa (19/5/2020), Kakanwil Kemenkum HAM Jawa Barat Liberti Sitinjak menjelaskan yang bersangkutan juga tidak akan diberikan waktu untuk menemui keluarganya, tidak diberikan hak remisi, tidak lagi diberikan hak pembebasan bersyarat, dan tak diberikan cuti menjelang bebas.
Sitinjak juga mengatakan yang bersangkutan akan dimasukkan dalam Register F.
Register F ini merupakan pencatatan napi yang melakukan pelanggaran tata tertib.
Selain F, Sitinjak menjelaskan juga ada Register A.Â
Register A adalah pencatatan seorang narapidana yang diasingkan.
Untuk kepentingan keamanan, seseorang napi (termasuk Habib Bahar) dimasukkan ke Register A.
Oleh karenanya, Bahar sudah dimasukkan ke sel pengasingan, untuk sementara akan dihuninya selama enam hari dulu, dan dapat diperpanjang berdasarkan penilaian Kabapas.
Habib Bahar, 34 tahun, dikenal sebagai pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyah. Dia dilahirkan 23 Juli 1985 di Manado, Sulawesi Utara.