Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pergub Diberlakukan, Inilah Fungsi Jalur Sepeda

23 November 2019   08:00 Diperbarui: 23 November 2019   08:01 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masa sosialiasi penggunaan jalur khusus sepeda di Jakarta berakhir sudah. Masa sosialiasi berlangsung antara 12 Oktober hingga 19 Nopember 2019.

Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 128 Tahun 2019 sudah mulai diterapkan pada hari Jum'at (22/11/2019).

Dengan demikian, setiap pengendara kendaraan bermotor yang melanggar jalur sepeda yang ada di Jakarta akan dikenai sanksi dan denda sesuai peraturan tersebut.

Denda yang akan dikenakan kepada si pelanggar berupa uang maksimal Rp 500.000 atau pidana kurungan maksimal 2 bulan penjara.

Selain itu, orang yang memarkir kendaraan bermotornya secara sembarangan di jalur khusus tersebut akan dikenai denda retribusi Rp 500.000 per harinya, akumulatif. Mobilnya bakalan diderek.

Untuk kendaraan bermotor roda dua, maka sepeda motor itu akan dikirimkan ke pool penampungan Pemerintah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, secara akumulatif juga dikenai denda Rp 250.000 per harinya.

Pengawasan terhadap lalu lalang kendaraan bermotor yang melanggar bakal diawasi aparat kepolisian dan petugas dari Dinas Perhubungan.

Pemerintah Provinsi DKI sudah melakukan ujicoba sosialisasi (12/10 - 19/11 2019), maka hati-hatilah! Tidak ada alasan bagi orang untuk memprotes denda atau sanksi yang bakal dilakukan.

Seperti disinyalir, Gubernur DKI Anies Baswedan, berserta jajarannya pada tahun ini sudah rampung membuat 63 kilometer jalur khusus sepeda. Tanda-tanda jalur berupa pembatas maupun marka sudah dipasang.

Upaya mensterilkan jalur khusus tersebut juga diadakan kontak yang lebih apik antara pihak Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya dengan pihak Dinas Perhubungan Jakarta.

Kedua lembaga tersebut juga dalam tugasnya turut memanfaatkan kemajuan teknologi, dalam hal ini teknologi informasi.

Warga juga diikutsertakan dalam pengawasan. Setiap warga yang melaporkan serta mengirim foto pelanggaran yang terjadi, mengirimkan foto tersebut ke Dinas Perhubungan atau Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

Nantinya Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menindaklanjuti setiap laporan atau foto (pelanggar) yang dikirimkan.

Pemanfaatan teknologi di sini, e-tilang (tilang elektronik) bakal diposkan ke alamat si pelanggar.

Surat e-tilang itu nantinya akan ditulis "Anda melanggar jalur sepeda".

Selain mengedepankan himbauan berupa sosialiasi agar berhati-hati serta menjaga aspek keselamatan pesepeda dan pejalan kaki ke masyarakat, ketegasan sanksi dan denda juga tentu penting.

Ya, tentu diharapkan dari sosialiasi dan penegakan hukum yang benar-benar tersebut jalur khusus sepeda menjadi benar-benar steril.

Ya jelas aspek kesadaran dari pengemudi kendaraan bermotor harus ditanamkan dalam-dalam juga. Banyak di antara mereka yang selain memarkir kendaraannya di jalur khusus tersebut, ada juga mereka yang melawan arus dengan menggunakan jalur sepeda.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno dari Universitas Katolik Soegijapranata pula mengusulkan agar tingkat sekolah mulai SD, SMP, atau SMA menyediakan fasilitas khusus untuk parkir sepeda.

Sami mawon, juga dengan di kelurahan-kelurahan, menyediakan tempat khusus untuk parkir sepeda.

"Mereka harus dibiasakan menggunakan sepeda," kata Djoko.

Tahap 2 ujicoba sosialisasi yang berlangsung dari dari 12 Oktober - 19 Nopember 2019 antara lain mencakup wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati, sepanjang 23 kilometer. 

Fungsi jalur sepeda

Berbarengan dengan pesatnya pemakaian kendaraan bermotor untuk transportasi terutama di kota-kota besar seperti Jakarta, fungsi sepeda seperti terpinggirkan. Sepeda hanya sekedar dipakai untuk berolahraga saja.

Padahal di tengah riuhnya polusi udara yang pengap, sepeda bebas polusi, dan bagi kesehatan memiliki nilai yang positif.

Sepeda juga lebih murah untuk dimiliki ketimbang kendaraan bermotor, terkecuali tentu sepeda-sepeda merek tertentu.

Sepeda juga berperan untuk interaksi sosial antar manusia.

Di Yogyakarta, terlihat banyak orang menggunakan sepeda untuk berbagai keperluan, digunakan oleh buruh, pelajar, seniman, dsb.

Melihat masih sedikitnya mereka yang bersepeda, oleh karena itu pemerintah (seumpama Pemprov DKI) mulai memperhatikan kondisi ini,  menghidupkan pemakaian sepeda.

Dengan dibangunnya jalur-jalur khusus tersebut, akan berdampak kepada penurunan pemakaian kendaraan bermotor pribadi, yang mana akan mengurangi kemacetan dan menekan polusi udara.

Karena untuk jarak dekat, mereka akan beralih menggunakan sepeda dengan adanya jalur tersebut.

Dengan memakai sepeda, pengeluaran ekonomi juga akan lebih dihemat, karena tidak usah membeli bensin.

Perasaan stres pun akan berkurang dengan bersepeda, dikarenakan bebas macet.

Pada jarak sekitar 5 kilometer, pesepeda dapat menempuh jarak itu dalam waktu 15 - 20 menit saja. Namun harus diingat, bersepeda di jalan raya berisiko terserempet kendaraan bermotor.

Untuk itulah, maka jalur khusus sepeda dibuat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun