Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Pergub Diberlakukan, Inilah Fungsi Jalur Sepeda

23 November 2019   08:00 Diperbarui: 23 November 2019   08:01 224
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Warga juga diikutsertakan dalam pengawasan. Setiap warga yang melaporkan serta mengirim foto pelanggaran yang terjadi, mengirimkan foto tersebut ke Dinas Perhubungan atau Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya.

Nantinya Direktorat Lalulintas Polda Metro Jaya maupun Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan menindaklanjuti setiap laporan atau foto (pelanggar) yang dikirimkan.

Pemanfaatan teknologi di sini, e-tilang (tilang elektronik) bakal diposkan ke alamat si pelanggar.

Surat e-tilang itu nantinya akan ditulis "Anda melanggar jalur sepeda".

Selain mengedepankan himbauan berupa sosialiasi agar berhati-hati serta menjaga aspek keselamatan pesepeda dan pejalan kaki ke masyarakat, ketegasan sanksi dan denda juga tentu penting.

Ya, tentu diharapkan dari sosialiasi dan penegakan hukum yang benar-benar tersebut jalur khusus sepeda menjadi benar-benar steril.

Ya jelas aspek kesadaran dari pengemudi kendaraan bermotor harus ditanamkan dalam-dalam juga. Banyak di antara mereka yang selain memarkir kendaraannya di jalur khusus tersebut, ada juga mereka yang melawan arus dengan menggunakan jalur sepeda.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno dari Universitas Katolik Soegijapranata pula mengusulkan agar tingkat sekolah mulai SD, SMP, atau SMA menyediakan fasilitas khusus untuk parkir sepeda.

Sami mawon, juga dengan di kelurahan-kelurahan, menyediakan tempat khusus untuk parkir sepeda.

"Mereka harus dibiasakan menggunakan sepeda," kata Djoko.

Tahap 2 ujicoba sosialisasi yang berlangsung dari dari 12 Oktober - 19 Nopember 2019 antara lain mencakup wilayah Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati, sepanjang 23 kilometer. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun