Membuat sendiri UU sebagai karya anak bangsa sendiri memang patut diapresiasi, tapi pemerintah dan DPR tidak mampu berpikir panjang.
Kalau sekian banyak massa, mahasiswa, bahkan pelajar turun ke jalan berunjuk rasa. Bahkan meluapkan emosinya dengan sedikit anarkis (membakar ban, bangunan, kendaraan, melempar batu, dsb), jelas RKUHP bermasalah dan mengekang hak masyarakat. Salut untuk perjuangan mahasiswa.
Kalau DPR yang adalah wakil rakyat dan Presiden yang mengatur, merugikan wong cilik, atau mereka yang haknya diperlemah, maka masih ada milenial dan mahasiswa yang menggerebek DPR, plus simpatisan.
Pada bulan Mei 1998, mahasiswa juga berhasil melengserkan Soeharto yang sudah 32 tahun berkuasa, kendati mereka berkorban "Tragedi 12 Mei".
Kalau pun RUU itu disahkan menjadi UU, bagi Anda yang tidak terdampak dengan UU tersebut, apakah Anda masih berjuang untuk menggagalkannya?