Anti Corruption Clearing House mencatat data pada periode tahun 2004-2018 ada 56 kasus korupsi di BUMN/BUMD. Jika sebelum tahun 2004 ada dua sampai tujuh kasus, tetapi kurun 2015-2018 meningkat dari 11 hingga 13 perkara.
Termasuk kasus AYY teranyar, mayoritas kecurangan yang terjadi di BUMN ada pada kasus penyediaan barang atau jasa di lingkungan BUMN. Perkara bisa terjadi soal suap antara BUMN dengan pihak swasta, atau antara BUMN dengan pihak politikus.
Prihatin, karena BUMN yang fungsinya sebagai pendorong perekonomian negara, malah dicuri untuk kepentingan pribadi.
UU Nomor 19 Tahun 2013 menyebutkan BUMN didirikan untuk memberi sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional dan penerimaan negara. Di urutan kedua, tujuan BUMN barulah untuk mengejar keuntungan.
UU tersebut juga mengatakan seluruh staf dan pejabat di BUMN dilarang memanfaatkan perusahaan untuk mengambil dana selain dari gaji. Yang terjadi kemudian, bukannya menambah penerimaan negara, malah digerogoti kepentingan pribadi.
Alat negara Komisi Pemberantasan Korupsi sejak 2016 sebenarnya telah meluncurkan program yang dinamakan Profesional Berintegritas untuk mencegah terjadinya kecurangan di BUMN.Â
Dari sekian banyak BUMN yang terlibat, namun semua itu belum memadai.
Berbagai pendapat dan saran dari berbagai kalangan menganjurkan bersih-bersih harus dilakukan menyeluruh. Bukan saja membekuk si pelaku, tetapi juga sekaligus jejaringnya. Berbenah juga harus dilakukan dari atas sampai ke bawah. Tidak cukup bersih-bersih itu cuma dilakukan sekali saja, harus berulang-ulang, sampai terus-menerus.
Tugas duo Jokowi-Ma'ruf Amin sebagai kepala negara terpilih dalam tugasnya lima tahun ke depan mewujudkan nawacita membenahi kelola pemerintahan yang super bersih, dibantu para menteri kabinet anyar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H