Optimisme pihak Kivlan Zen terhadap gugatan praperadilan penetapan tersangka oleh kepolisian tidak menjadi kenyataan.Â
Pasalnya hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Kivlan Zen. Kivlan Zen yang tak hadir di PN, Selasa (30/7/2019) karena sakit, dijadikan tersangka kepemilikan senjata api ilegal.Â
Polisi lantas menahan tersangka yang terkait kerusuhan 21-22 Mei itu sejak 30 Mei 2019 di Rutan Guntur selama 20 hari. Polisi juga memperpanjang masa penahanan purnawirawan TNI itu selama 40 hari terhitung Selasa (30/6/2019) lalu.
Hakim tunggal Achmad Guntur membacakan vonis, Selasa (30/7/2019), menolak seluruhnya permohonan pemohon.
Hakim beralasan penolakan itu karena penetapan Kivlan telah sesuai dengan prosedur yang dilakukan kepolisian. Penetapan Kivlan sebagai tersangka sudah didasari bukti yang cukup.
Hakim menyatakan seluruh permohonan pihak Kivlan tidak beralasan, penangkapan, penyitaan, dan penahanan tersangka sudah sah.
Dengan demikian, permohonan Kivlan Zen agar penetapan dirinya sebagai tersangka dibatalkan, ditolak Hakim Pengadilan Negeri. Dan tentu, Kivlan Zen kini resmi menjadi tersangka.
Tentunya, pengacara Kivlan, Kolonel Azhar merasa keberatan atas tidak diterimanya permohonan gugatan dan Azhar menganggap hakim menganut aliran legisme.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menanggapi penolakan hakim, kini Polda Metro Jaya sudah sah sesuai prosedur menetapkan Kivlan sebagai tersangka. "Ya, tentunya dengan penolakan itu, tindakan kepolisian sudah sesuai prosedur dan aturan," kata Kabid Humas Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Selasa (30/6/2019) di Polda Metro Jaya.
Alhasil, dengan keputusan itu, kasus tetap akan diproses. "Berkas sudah juga dikirimkan ke kejaksaan," katanya.
Argo menilai gugatan yang diajukan Kivlan ke pengadilan sebagai langkah tepat dan memang hak Kivlan, kendati akhirnya ditolak.
Argo menjelaskan, bila seseorang merasa tidak adil dijadikan terduga, kan ada tempat atau lembaga yang mengatur, yaitu peradilan.
Sedangkan Kepala Humas Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan Hakim Achmad Guntur sudah mengambil keputusan yang adil, transparan, dan obyektif. "Kami mengapresiasi dan menghormati keputusan hakim," katanya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Senada dengan Argo Yuwono, Dedi menegaskan tindakan Polri sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP.
Penetapan, penyitaan, dan penahanan tersangka telah sesuai dengan prosedur. Hakim Guntur mengatakan tindakan tersebut ada surat-suratnya sebagai bukti, jadi permohonan pihak Kivlan tidak beralasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H