Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Hakim Menolak Permohonan Kivlan Zen

31 Juli 2019   06:00 Diperbarui: 31 Juli 2019   06:23 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Argo menjelaskan, bila seseorang merasa tidak adil dijadikan terduga, kan ada tempat atau lembaga yang mengatur, yaitu peradilan.

Sedangkan Kepala Humas Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan Hakim Achmad Guntur sudah mengambil keputusan yang adil, transparan, dan obyektif. "Kami mengapresiasi dan menghormati keputusan hakim," katanya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (30/7/2019).

Senada dengan Argo Yuwono, Dedi menegaskan tindakan Polri sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP.

Penetapan, penyitaan, dan penahanan tersangka telah sesuai dengan prosedur. Hakim Guntur mengatakan tindakan tersebut ada surat-suratnya sebagai bukti, jadi permohonan pihak Kivlan tidak beralasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun