Argo menjelaskan, bila seseorang merasa tidak adil dijadikan terduga, kan ada tempat atau lembaga yang mengatur, yaitu peradilan.
Sedangkan Kepala Humas Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menyatakan Hakim Achmad Guntur sudah mengambil keputusan yang adil, transparan, dan obyektif. "Kami mengapresiasi dan menghormati keputusan hakim," katanya di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (30/7/2019).
Senada dengan Argo Yuwono, Dedi menegaskan tindakan Polri sudah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP.
Penetapan, penyitaan, dan penahanan tersangka telah sesuai dengan prosedur. Hakim Guntur mengatakan tindakan tersebut ada surat-suratnya sebagai bukti, jadi permohonan pihak Kivlan tidak beralasan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H