Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kasus Bupati Kudus, KPK Minta Parpol Tidak Mencalonkan Eks Koruptor di Pilkada

30 Juli 2019   07:00 Diperbarui: 30 Juli 2019   07:50 91
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK minta parpol tidak mencalonkan mantan koruptor di Pilkada 2020 (panrita.news)

Dua kali sudah, Bupati Kudus M Tamzil melakukan korupsi. Yang teranyar, M Tamzil meminta uang sejumlah Rp 250 juta dengan si pemberi uang sejumlah itu dihadiahi jabatan di Pemerintahan Kabupaten Kudus, Jawa Tengah. KPK menangkap tangan M Tamzil pada Jum'at (19/7/2019).

Pada masa menjabat Bupati Kudus 2003-2008 M Tamzil menilep dana bantuan sarana dan prasarana pendidikan Kabupaten Kudus. Lantas Tamzil dibui 1 tahun 10 bulan subsider 3 bulan kurungan dan denda Rp 100 juta, pada 2015.

Lepas dari penjara, yang bersangkutan terpilih lagi menjadi Bupati Kudus 2018-2023. Ia melakukan jual-beli jabatan, sehingga ketahuan KPK pekan kemarin.

Mengapa sampai-sampai mantan koruptor terpidana bisa ikut bahkan terpilih lagi menjadi kepala daerah. Yang harus dipersalahkan dalam hal itu adalah undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan kepala Daerah. Di sana ada salah satu pasal yang mengatakan seorang mantan koruptor terpidana dibolehkan ikut lagi Pilkada asalkan dia mengemukakan kepada publik bahwa dia mantan terpidana kasus korupsi.

Berkaitan dengan akan digelarnya 270 pilkada serentak tahun depan, KPK minta parpol agar tidak mencalonkan mantan koruptor yang pernah dipidana ikut dalam pagelaran itu.

"Jangan lagi memberi kesempatan pada mantan terpidana korupsi ikut Pilkada," kata Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di konferensi pers, Sabtu (20/7/2019) di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Kasus Tamzil harus dijadikan pelajaran bagi parpol dan masyarakat perihal pentingnya rekam jejak calon Kepda.

Kasus tersebut tidak boleh terulang kembali.

Kepala daerah mantan koruptor merusak tatanan pemerintahan, dan tidak sejalan dengan wacana pemerintah untuk mengembangkan SDM yang profesional. Padahal reformasi birokrasi menjadi salah satu fokus pemberantasan korupsi seperti yang sering digaungkan oleh Presiden Jokowi.

KPK juga berterima kasih kepada masyarakat yang melaporkan kasus, sehingga berdasarkan laporan tersebut KPK berhasil menangkap Bupati Kudus, dan stafnya Agus Soeranto sebagai penerima suap. Juga diciduk KPK Plt Sekretaris Dinas DPPKAD Kabupaten Kudus Ahmad Sofyan sebagai pemberi suap.

Basaria menerangkan, saat Tamzil dipenjara karena korupsi tahun 2015, Tamzil bertemu dengan ATO di LP Kedungpane. ATO dibui dengan kasus yang berbeda dengan Tamzil. Sesudah menghirup udara bebas, Tamzil ikut Pilkada, dia berhasil jadi Bupati Kudus lagi. "Lalu ATO diangkat Tamzil sebagai staf khususnya," katanya.

Sementara itu, menanggapi pernyataan KPK di atas, Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai KPU dan Bawaslu tidak kompak dalam urusan pelarangan mantan terpidana korupsi ikut dalam Pilkada.

"Penyelenggara pemilu tidak kompak melakukan pelarangan. KPU mau, Bawaslu tidak mau, penyelenggara tidak serius melindungi masyarakat dari orang-orang mantan koruptor yang menjadi calon Kepda," kata Feri, Sabtu (28/7/2019) di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakpus.

Kendati dalam UU Pemilu tidak ada larangan bagi mantan koruptor ikut pemilihan, tapi KPU tetap mengatur mantan pelaku kejahatan seksual anak, bandar narkoba, dan mantan koruptor tidak dicalonkan sebagai caleg.

Bawaslu memang sempat berkeliling memberi wejangan meminta parpol-parpol peserta pemilu agar tidak mencalonkan mantan napi ikut menjadi caleg, akan tetapi sejumlah mantan koruptor tetap diloloskan Bawaslu.

Sementara KPU sendiri, mengatakan akan menggodok aturan mantan koruptor dilarang maju di Pilkada. "Apa yang kita terapkan di pemilu kemarin, tentu harus dilanjutkan di Pilkada," kata komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi, Senin (29/7/2019).

"Sehingga masyarakat tidak bertanya-tanya, mengapa aturan di pemilu ditetapkan, sedangkan di Pilkada tidak?" tambah Pramono. Tapi, menurutnya, akan didiskusikan dulu di internal KPU detil-detilnya.

Yup, kasus Bupati Kudus M Tamzil harus dijadikan pelajaran untuk parpol-parpol agar tidak mencalonkan kader yang pernah menikmati ruangan bui karena kasus korupsi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun