Menurut Bambang, BPTJ juga mengevaluasi kondisi lalulintas. Hasil evaluasi itu menurutnya, kecepatan kendaraan menurun 17 persen ketimbang saat Asian Games 2018. Kalau dulu 36,99 km per jam, sekarang 30,85 km per jam.
Penurunan itu menurut Bambang terkait juga dengan kualitas udara yang santer mencemari Jakarta dengan kualitas udara terburuk.
Sementara itu Alfred Sitorus dari Koalisi Pejalan Kaki mengatakan evaluasi tiga bulan itu terlalu lama. Menurutnya evaluasi dilakukan setiap bulan, lalu dibuatkan grafik. Koalisi Pejalan Kaki mengingatkan perlunya revisi peraturan gubernur tersebut.
Peraturan ganjil-genap adalah peraturan yang mengatur kendaraan bernomor ganjil boleh melintas pada tanggal ganjil, kendaraan bernomor genap boleh melintas pada tanggal genap. Peraturan 15 jam pukul 09-21.00 ganjil-genap saat Asian Games dulu lebih luas.
Anies Baswedan sendiri belum menjawab usulan yang ditandatangani oleh Bambang pada 8 Juli 2019. Bambang mengatakan, Pemprov DKI perlu waktu untuk mempelajarinya.
Apakah Anda setuju?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H