Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Rahmat Dijerat UU ITE atau Pidana?

23 Juni 2019   06:00 Diperbarui: 23 Juni 2019   06:01 153
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rahmat Baequni yang viral karena dalam sebuah video mengatakan bahwa para petugas KPPS dalam Pemilu 2019 meninggal karena sengaja diracun ditangkap pada Kamis (20/6/2019) malam, oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, di kediamannya. Pada keesokan harinya, Jum'at (21/6/2019) Rahmat ditetapkan sebagai tersangka.

Rahmat Baequni dikenal sebagai ustaz yang bersuara lantang dalam setiap ceramahnya. Ustaz kelahiran 25 Pebruari 1976 ini sempat menempuh pendidikan di STIA Al Fatah Demak, jurusan yang diambilnya adalah Tafsir Hadist.

Di Instagram, ia memiliki lebih dari 139 ribu pengikut. Rahmat Baequni tercatat sering mengisi ceramah di Mesjid Agung Trans Studio Bandung. Berbeda dengan ustaz-ustaz lainnya yang mengambil tema kebanyakan, seperti akidah, akhlak, dan tazkiyatun nafs. Ustaz Rahmat dalam ceramahnya bertemakan tentang sejarah Islam dan akhir jaman.

Sebelum kesohor karena hoax perihal petugas KPPS yang mati diracun, Rahmat pula sempat viral karena ceramahnya yang mengatakan bahwa Mesjid Al Safar yang terletak di rest area km 8 Tol Cipularang bangunannya merupakan simbol illuminati. Video ceramah tersebut kemudian diretweet ratusan ribu netizen. Kontan, video yang viral itu sempat menarik perhatian Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Soalnya, arsitek dari Mesjid Al Safar itu tidak lain adalah Ridwan Kamil sendiri.

Kontroversi ini lantas ditengahi oleh MUI. Dan pada Senin (10/6/2019) lalu diadakan pertemuan antara Rahmat Baequni dan Ridwan Kamil di Mesjid Pusdai Bandung.

Rahmat juga diketahui sebagai Pembina Shuffah Baitul Mumin, Ketua Garda Annas Pusat Bandung, serta pendiri One Ummah Foundation.

Sementara itu, pengacara Rahmat, Hamynudin Fariza menyatakan bahwa Rahmat merupakan seorang ustaz yang sangat dinantikan para jemaah. Rahmat juga tulang punggung keluarga, dan isterinya baru saja melahirkan seorang bayi. Oleh karena itu, Hamynudin minta kliennya agar tidak ditahan.

Selama ini kliennya memang belum ditahan karena belum ada penetapan dari polisi, sebab saat ini polisi masih melakukan proses pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan hal tersebut. "Sejauh ini belum ditahan, masih dalam proses pemeriksaan," katanya, Jum'at (21/6/2019).

Rahmat dijerat polisi dengan pasal-pasal tentang ITE atau pidana.

Trunojoyo mengatakan Rahmat diancam dengan kurungan 5 tahun penjara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun