Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Politik

Soenarko Ditangguhkan, Kivlan Ditolak

22 Juni 2019   06:00 Diperbarui: 22 Juni 2019   06:37 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan jaminan dua jenderal, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto serta Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan, Polri akhirnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersangka makar Soenarko. Mantan Danjen Kopassus berpangkat Mayor Jenderal (Purnawirawan) itu keluar dari Rutan Guntur, pada Jum'at (21/6/2019) siang WIB.

Kondisi Rutan yang berlokasi di kawasan Setia Budi, Jakarta Selatan pada pukul setengah dua belas, Jum'at (21/6/2019) dalam suasana sepi, beberapa kendaraan terlihat keluar masuk. Mayjen Soenarko sedang bersiap-siap untuk segera dijemput keluar Pomdam Jaya.

Entah prosesnya bagaimana, pengacara Soenarko, Tonin Tachta mengatakan yang penting kliennya siap-siap dijemput, "Lebih jauh tanya saja ke Polri," sekitar 11.30.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menjelaskan kedua jenderal yang bersedia menjadi penjamin pembebasan Soenarko. "Pak Luhut merasa Soenarko merupakan seniornya di Kopassus, sedangkan Pak Hadi bersedia menjadi penjamin karena Soenarko merupakan pembina keluarga besar TNI," ujarnya.

Kalau Soenarko dikabulkan, lain halnya dengan sesama jenderal purnawirawan, Kivlan Zen yang juga menjadi tersangka kasus makar.

Permohonan penangguhan Kivlan Zen tidak dikabulkan Polri. Untuk hal itu, Brigjen Dedi menjelaskan jangan membandingkan Soenarko dengan Kivlan Zen. Dedi menyebutkan konstruksi hukum Soenarko dan Kivlan itu berbeda.

"Konstruksi hukum Soenarko dan Kivlan itu berbeda," ujar Dedi, Jum'at (21/6/2019).

Pernyataan Dedi Prasetyo itu adalah jawaban atas pertanyaan mengapa permintaan penangguhan penahanan Kivlan tidak dikabulkan sedang Soenarko dipenuhi.

Dedi menjelaskan alasan mengapa demikian. Disebutkannya, kalau Soenarko itu mempunyai sikap kooperatif dengan penyidik dan beliau dijamin oleh dua jenderal. Sementara Kivlan Zen dinilai sebaliknya, tidak kooperatif.

Lebih lanjut Dedi menjelaskan kasus Kivlan sudah melibatkan banyak tersangka, memiliki bukti empat pucuk senjata api. "Pak Kivlan tidak kooperatif terutama tentang aliran dana," imbuh Dedi.

"Kalau Soenarko, dia kooperatif," katanya.

Akan tetapi, Soenarko memang dibebaskan namun dengan persyaratan dia tidak melarikan diri dari proses hukum yang menjerat, tidak mengulang perbuatan, serta tidak menghilangkan barang bukti. Dan jika melanggar, penangguhan dapat ditarik lagi.

Kivlan Zen sendiri sempat mengirimkan surat kepada dua petinggi negara, yakni Menko Polhukam Wiranto dan Menhan Ryamizard Ryacudu untuk meminta perlindungan hukum dan menjadi penjamin penangguhan penahanan.

Akan tetapi kedua jenderal petinggi aktif itu menolak permintaan Kivlan untuk menjadi pelindung hukum dan menjadi penjamin.

"Kita harus melakukan tindakan tegas, biarlah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas," ujar Wiranto.

Ryamizard Ryacudu sendiri mengatakan berat baginya untuk memberikan perlindungan atau menjadi penjamin. Kalau masalah biasa, sih boleh saja tolong-menolong, tapi ini kan politik. "Berat saya," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun