Akan tetapi, Soenarko memang dibebaskan namun dengan persyaratan dia tidak melarikan diri dari proses hukum yang menjerat, tidak mengulang perbuatan, serta tidak menghilangkan barang bukti. Dan jika melanggar, penangguhan dapat ditarik lagi.
Kivlan Zen sendiri sempat mengirimkan surat kepada dua petinggi negara, yakni Menko Polhukam Wiranto dan Menhan Ryamizard Ryacudu untuk meminta perlindungan hukum dan menjadi penjamin penangguhan penahanan.
Akan tetapi kedua jenderal petinggi aktif itu menolak permintaan Kivlan untuk menjadi pelindung hukum dan menjadi penjamin.
"Kita harus melakukan tindakan tegas, biarlah kepolisian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga tuntas," ujar Wiranto.
Ryamizard Ryacudu sendiri mengatakan berat baginya untuk memberikan perlindungan atau menjadi penjamin. Kalau masalah biasa, sih boleh saja tolong-menolong, tapi ini kan politik. "Berat saya," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H