Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Yang Penting Memperberat Sanksi bagi Oknum Lapas

18 Juni 2019   07:00 Diperbarui: 18 Juni 2019   07:22 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada Selasa (11/6/2019) Setya Novanto menjalani pengobatan dan rawat inap di Rumah Sakit Sentosa, Bandung. Namun, penghuni LP Sukamiskin itu lantas menjadi heboh, karena kedapatan ia mencuri waktu kelayapan ke sebuah toko bangunan mewah di wilayah Perumahan Kota Parahyangan Baru, Padalarang, Bandung Barat. 

Setya Novanto kelihatan mengenakan baju lengan pendek, wajahnya memakai masker dan menggunakan topi hitam. Setya Novanto juga terlihat dalam foto sedang berbicara dengan seorang wanita berjilbab yang sedang membawa tas merah.

Komisi III DPR RI meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkum dan HAM segera mengevaluasi kasus itu agar tidak terulang lagi.

Kasus itu bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Setelah kejadian itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan  memindahkan mantan Ketua DPR Setya Novanto dari LP Sukamiskin Bandung ke LP Gunung Sindur, Bogor. Di sana Setya Novanto kumpul dengan para napi teroris. 

Keputusan tersebut diapresiasi oleh KPK.

Juru bicara KPK Febri Diansyah mengingatkan terulangnya kembali napi korupsi yang sekonyong-konyong berada di luar bakal berdampak buruk terhadap kredibilitas Kemenkum dan HAM dalam mengelola sebuah Lembaga Pemasyarakatan.

Di Jakarta, Menteri Hukum dan HAM pun lantas mendapat desakan untuk mundur dari jabatannya atas kasus itu. Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengatakan Menkumham Yasonna Laoly tidak perlu memberikan tanggapan atas kasus yang sudah terulang kedua kalinya. 

Pelaku kasus korupsi e-KTP Setya Novanto sebelumnya juga pernah ketahuan sedang makan nasi Padang di sela-sela mengadakan pemeriksaan kesehatan di sebuah rumah sakit di Jakarta.

"Kacau, harus benar-benar dievaluasi," tegas Arif di Kantor LBH Jakarta, Minggu (16/6/2018).

Tanggapan lain datang dari ahli hukum dan tata negara Bivitri Susanti dan pakar hukum tata negara dari Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif Veri Junaidi.

Bivitri Susanti menilai tidaklah cukup Setya Novanto cuma dipindahkan ke LP Gunung Sindur. Karena menurutnya, itu tidak akan menuntaskan akar masalahnya.

"Seharusnya Pak Jokowi tegas melalui Yasonna Laoly. Tidak boleh terulang kasus seperti itu," ujar Bivitri selesai diskusi di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta, Minggu (16/6/2019).

Bivitri memang menghargai keputusan pemindahan Setya Novanto dari LP Sukamiskin ke LP Gunung Sindur Bogor. Tapi Bivitri juga mendesak pemerintah untuk memberikan sanksi kepada petugas LP yang secara sengaja ataupun tidak menyebabkan Setya Novanto bisa enak-enak seperti itu. Sanksi itu bisa bersifat administratif maupun sosial.

"Memang baik memindahkan setnov ke Gunung Sindur, tapi itu tidak menyelesaikan akar masalahnya. Yang penting adalah menindak tegas Kapalapasnya," tegasnya.

Tindakan tegas kepada petugas Lapas harus diumumkan kepada publik agar masyarakat tahu bahwa pemerintah menaruh perhatian pada kasus itu.

Senada dengan Bivitri, Veri Junaidi menyatakan bahwa petugas lapas harus ditindak lebih berat oleh pemerintah agar kasus napi korupsi tidak bisa begitu saja enak-enak dan kejadian tidak terulang lagi.

Veri Junaidi mengingatkan kasus Gayus Tambunan. Napi koruptor itu bahkan kelihatan sedang nonton tenis.

Pada masa itu kasus Gayus Tambunan sempat menimbulkan kontroversi. Dimana ia dengan enaknya bisa bepergian ke Singapura, nonton tenis di Bali. Bahkan makan di restoran.

Veri juga menilai di LP Sukamiskin banyak napi yang bisa keluar. "Sangat penting memperberat sanksi bagi petugas lapas," katanya.

Veri juga melihat petugas lapas yang terlibat dalam keluarnya napi, kasusnya nenguap begitu saja. Bahkan petugas yang diberi sanksi, cuma ringan saja, besoknya diberikan jabatan lagi.

Veri mencontohkan tindakan tegas itu adalah memecat Kemenhukham atau Kakanwil yang bersangkutan.

Sementara itu, dari kasus ini KPK dan Ditjen Pemasyarakatan memiliki rencana untuk memperbaiki pengelolaan LP yang sebaiknya segera diwujudkan.

"Kami berharap Ditjen Pemasyarakatan dapat menerapkan rencana penempatan napi koruptor di LP Nusakambangan, Jateng," ujar jubir KPK Febri Diansyah.

Sementara itu, Kepala Bagian Ditjen Pemasyarakatan Kemenhukham Ade Kusmanto mengatakan bahwa adanya Setya Novanto di luar adalah bentuk pelanggaran tata tertib LP. Nantinya tim Ditjen Pemasyarakatan Kemenhukham dan tim kantor kanwil Kemenhukham Jawa Barat akan memeriksa dan dari hasil pemeriksaan itu akan diambil putusan apakah Setya Novanto akan tetap di Gunung Sindur atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun