Sementara itu, dari kasus ini KPK dan Ditjen Pemasyarakatan memiliki rencana untuk memperbaiki pengelolaan LP yang sebaiknya segera diwujudkan.
"Kami berharap Ditjen Pemasyarakatan dapat menerapkan rencana penempatan napi koruptor di LP Nusakambangan, Jateng," ujar jubir KPK Febri Diansyah.
Sementara itu, Kepala Bagian Ditjen Pemasyarakatan Kemenhukham Ade Kusmanto mengatakan bahwa adanya Setya Novanto di luar adalah bentuk pelanggaran tata tertib LP. Nantinya tim Ditjen Pemasyarakatan Kemenhukham dan tim kantor kanwil Kemenhukham Jawa Barat akan memeriksa dan dari hasil pemeriksaan itu akan diambil putusan apakah Setya Novanto akan tetap di Gunung Sindur atau tidak.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H