Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Yang Penting Memperberat Sanksi bagi Oknum Lapas

18 Juni 2019   07:00 Diperbarui: 18 Juni 2019   07:22 57
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sementara itu, dari kasus ini KPK dan Ditjen Pemasyarakatan memiliki rencana untuk memperbaiki pengelolaan LP yang sebaiknya segera diwujudkan.

"Kami berharap Ditjen Pemasyarakatan dapat menerapkan rencana penempatan napi koruptor di LP Nusakambangan, Jateng," ujar jubir KPK Febri Diansyah.

Sementara itu, Kepala Bagian Ditjen Pemasyarakatan Kemenhukham Ade Kusmanto mengatakan bahwa adanya Setya Novanto di luar adalah bentuk pelanggaran tata tertib LP. Nantinya tim Ditjen Pemasyarakatan Kemenhukham dan tim kantor kanwil Kemenhukham Jawa Barat akan memeriksa dan dari hasil pemeriksaan itu akan diambil putusan apakah Setya Novanto akan tetap di Gunung Sindur atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun