Wahyu Setiawan mencontohkan kejadian beberapa waktu lalu dimana dalam Pilkada serentak 2018 ada beberapa calon kepala daerah yang menjadi terduga perkara korupsi. Meski jumlahnya relatif sedikit, tapi hal itu bisa memengaruhi kepercayaan masyarakat kepada proses dan penyelenggara pemilu, kata Wahyu lagi.
Beberapa waktu lalu, persyaratan KPU ini sempat disorot oleh beberapa partai politik (parpol).
Sukmo Harsono, dari Partai Bulan Bintang (PBB) mengatur persyaratan LHKPN bagi legislatif tidak berdasar hukum. Menurut Sukmo, legislatif bukan aparat negara, bahkan mungkin hanya seorang mahasiswa atau tulang ojek. "Masak harus membuat LHKPN ke KPK?" ujar Suryo seraya menyatakan kalau hal itu menjadi persyaratan, maka bisa membatalkan caleg.
Sorotan lain datang dari Andi Nurpati (Partai Demokrat). Andi waktu itu menyarankan agar peraturan itu dicoret saja, karena tidak ada undang-undang. Tidak sesuai dengan UU," ujarnya.
Persyaratan legislatif harus membuat LHKPN tidak ada di UU Nomor 7 tahun 2018 tentang Pemilu. Menurutnya lagi, LHKPN hanya buat pejabat negara, caleg bukan pejabat negara.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H