caleg yang terpilih tidak mempunyai sertifikat dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) maka caleg yang bersangkutan tidak bisa dilantik sebagai anggota legislatif.
JikaUntuk itu, bagi caleg yang pasti terpilih, KPK memberi batas waktu sampai 29 Mei, mulai hari ini termasuk Sabtu dan Minggu untuk melaporkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Negara) baik secara elektronik maupun datang sendiri ke gedung KPK. Untuk itu KPK telah menyediakan 20 meja di gedung Pusat Edukasi Anti Korupsi.
"Selain untuk melayani LHKPN, sekaligus juga untuk konsultasi kalau diperlukan," kata jubir KPK Febri Diansyah.
Pelayanan LHKPN itu sendiri sudah resmi dibuka mulai Kamis (16/5/2019) meski kurun waktu resmi dari 22-29 Mei 2019.
Ada sekitar 19.000 legislatif yang harus memberikan LHKPN. Pelayanan sudah dibuka sejak Kamis (16/5/2019) karena sejumlah kabupaten/kota sudah tuntas rekapitulasi.
"Untuk jaga-jaga melubernya laporan sampai batas akhir waktu yang ditentukan," ujar Febri Diansyah, Kamis (16/5/2019).
Kelak akan ada total 17.340 anggota DPRD kabupaten/kota, 2.207 anggota DPRD provinsi, 136 anggota DPD, dan 575 anggota DPR, yang bakal diumumkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum pada 22 Mei 2019.
Bagi legislatif yang LHKPN nya sudah dinyatakan lengkap serta diverifikasi, maka dirinya akan diberikan sertifikat secara online. Sertifikat inilah yang bakal dipegang KPU sebagai syarat anggota legislatif untuk dilantik.
Memang Lembaga Antar Rausah KPK dalam tugasnya bersinergi dengan dengan peraturan yang ditetapkan KPU, harus punya sertifikat dari KPK.
Kalau tidak punya, maka anggota legislatif tidak bisa dilantik.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan menyatakan persyaratan sertifikasi LHKPN sebagai syarat pelantikan dimaksudkan agar menjadi dorongan anggota legislatif bebas KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme).