Juga ICW menilai KPK belum maksimal dalam hal asset recovery. Asset recovery adalah pengembalian aset-aset negara yang dicuri para koruptor.
Adnan menilai sejak 2010 asset recovery masih minim. Untuk itu, Adnan menyarankan agar KPK berani menggunakan pasal-pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Kurnia Ramadhana, peneliti dari ICW, berpendapat untuk memberangus korupsi KPK masih fokus kepada hukuman fisik. Penegak hukum lainnya juga setali tiga uang.
Senada dengan Adnan, Ramadhana juga menyarankan agar KPK berani mengaitkan perkara korupsi dengan TPPU.
"Karena banyak koruptor yang berupaya menyembunyikan hasil curiannya," ujarnya.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI