Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Waktu Mepet, Siapa Ketua KPK yang Baru?

15 Mei 2019   06:00 Diperbarui: 15 Mei 2019   07:06 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Juga ICW menilai KPK belum maksimal dalam hal asset recovery. Asset recovery adalah pengembalian aset-aset negara yang dicuri para koruptor.

Adnan menilai sejak 2010 asset recovery masih minim. Untuk itu, Adnan menyarankan agar KPK berani menggunakan pasal-pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Kurnia Ramadhana, peneliti dari ICW, berpendapat untuk memberangus korupsi KPK masih fokus kepada hukuman fisik. Penegak hukum lainnya juga setali tiga uang.

Senada dengan Adnan, Ramadhana juga menyarankan agar KPK berani mengaitkan perkara korupsi dengan TPPU.

"Karena banyak koruptor yang berupaya menyembunyikan hasil curiannya," ujarnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun