Juga ICW menilai KPK belum maksimal dalam hal asset recovery. Asset recovery adalah pengembalian aset-aset negara yang dicuri para koruptor.
Adnan menilai sejak 2010 asset recovery masih minim. Untuk itu, Adnan menyarankan agar KPK berani menggunakan pasal-pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).
Kurnia Ramadhana, peneliti dari ICW, berpendapat untuk memberangus korupsi KPK masih fokus kepada hukuman fisik. Penegak hukum lainnya juga setali tiga uang.
Senada dengan Adnan, Ramadhana juga menyarankan agar KPK berani mengaitkan perkara korupsi dengan TPPU.
"Karena banyak koruptor yang berupaya menyembunyikan hasil curiannya," ujarnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!