Kasus demi kasus terus saja terjadi, kendati dulu KPK menilai Kementerian Agama menempati peringkat paling bawah dalam hal integritas.
Kementerian Agama kudu menjadi suri tauladan bagi instansi lain. Untuk itu untuk menghentikan kebiasaan korupsi kudu ada tindakan yang total dan radikal. Senada dengan apa yang dikatakan Prof. Hibnu, guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Lebih jauh, Prof. Hibnu mengimbau agar memperbaiki sistem promosi dan rotasi jabatan di Kemenag. "Semua menggunakan sistem aplikasi yang terbuka," sarannya.
Sedangkan untuk pelaku pencurian, Prof. Hibnu menyarankan agar pelaku dijatuhkan hukum pidana yang maksimal dan berefek jera.
Hukuman pidana badan saja belum cukup. Hakim harus membuat sedemikian rupa agar pelaku pencurian mendapatkan malu di mata masyarakat.
Sanksi sosial juga diperlukan berupa dikucilkan dari komunitas sosial.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H