Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Apa yang Harus Dilakukan Agar Benar-benar Bersih?

18 Maret 2019   04:59 Diperbarui: 18 Maret 2019   14:01 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
pedomanbengkulu.com

Jika merunut ke belakang, kasus yang seharusnya tidak boleh terjadi di Kementerian Agama sudah terulang sekian kali. Salah satunya adalah proyek pengadaan barang-barang untuk Madrasah Aliyah dan Madrasah Tsanawiyah pada tahun 2010.

Proyek Aliyah sebesar Rp 44 miliar dan proyek Tsanawiyah sebesar Rp 27,5 miliar, oleh Rijal Roihan, yang diangkat sebagai panitia pengadaan barang oleh Kementerian Agama (dalam hal ini Direktorat Pendidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan Islam) ditunjuk Permai Grup sebagai perusahaan yang menyuplai barang-barang itu. Permai Grup merupakan milik dari Bendahara Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Namun telunjuk Rijal Roihan yang memilih Permai Grup untuk menyuplai barang-barang dilakukan setelah seorang pegawai Permai Grup, yaitu Mindo Rosalina memberikan hadiah kepada beberapa petinggi Kemenag supaya proyek itu dikerjakan oleh Permai Grup.

Proyek pun dikerjakan oleh Permai Grup.

M Nazaruddin yang merugikan negara Rp 17,9 miliar ditangkap KPK. Rijal Roihan dibui empat tahun.

Menteri Agama periode 2007-2011, Suryadharma Ali harus mendekam di balik jeruji besi selama 10 tahun karena mempermainkan dana haji 2012-2013.

Sebelum kasus Suryadharma Ali, Zulkarnain (seorang anggota DPR) mendapat hukuman 15 tahun penjara, dan anaknya, Dendy, dipenjara 8 tahun. Ayah dan anak terjerat kasus pengadaan Al Qur'an.

Bukan hanya di tingkat atas, tingkat bawah Kemenag juga dirong-rong.

Semenjak bulan Mei 2008 sampai 2011, Lilik Handayani, seorang kasir di koperasi Kantor Kemenag Sidoarjo, Jawa Timur, mencuri uang hingga Rp 3,3 miliar.

Uang sebesar itu, berasal dari bantuan dari Kementerian Koperasi dan UKM dengan maksud agar Pegawai Negeri Sipil Kemenag yang akan meminjam uang harus mengajukan kepada kantor koperasi dimana Lilik bekerja sebagai kasir.

Lilik pun menyesal dan mempertanggungkan perbuatannya dengan hukuman 4 tahun bui dan denda Rp 150 juta.

Di Mataram, NTB, seorang pegawai Kantor Wilayah Kementerian Agama diringkus karena dia mencuri uang dana rehabilitasi mesjid-mesjid yang porak-poranda gempa NTB beberapa waktu lalu.

Kini, di tahun politik, jelang satu bulan menuju pencoblosan pesta demokrasi, Ketua Umum PPP Romahurmuziy juga mewarisi pendahulunya yaitu Suryadharma Ali.

Pada waktu itu, Suryadharma Ali yang menilep dana ibadah haji adalah juga sebagai Ketua Umum PPP. Partai berlambang Ka'bah.

Suryadharma Ali mendekam di balik jeruji besi enam tahun serta denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan dan diharuskan membayar uang pengganti Rp 1,821 miliar, pada 11 Januari 2016. Penalti Suryadharma Ali kemudian diperberat menjadi 10 tahun penjara oleh pengadilan tinggi.

Kini, "anak" nya, milenial Romahurmuziy, diwarisi aksi buruk.

Ketua Umum PPP, Rommy menjual jabatan di Kementerian Agama tingkat pusat dan daerah.

Bagaimana reaksi dari partai berlambang Ka'bah ini?

Sekjen PPP, Asrul Sani, menjawab pertanyaan wartawan pada Minggu (17/3/3019), "Ada yang perlu diperbaiki," katanya.

Lantas bagaimana caranya untuk menghentikan kasus yang datang bertubi-tubi di Kemenag ini.

Pakar hukum pidana, Prof.Hibnu Nugroho menyarankan agar dibentuk suatu komisi Kemenag untuk membina, mengawal, serta mengawasi supaya kementerian yang seharusnya menjadi teladan bagi instansi lain ini benar-benar bersih dari pencurian.

Hal tersebut dikatakannya kepada wartawan, Minggu (17/3/2019).

Kasus demi kasus terus saja terjadi, kendati dulu KPK menilai Kementerian Agama menempati peringkat paling bawah dalam hal integritas.

Kementerian Agama kudu menjadi suri tauladan bagi instansi lain. Untuk itu untuk menghentikan kebiasaan korupsi kudu ada tindakan yang total dan radikal. Senada dengan apa yang dikatakan Prof. Hibnu, guru besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

Lebih jauh, Prof. Hibnu mengimbau agar memperbaiki sistem promosi dan rotasi jabatan di Kemenag. "Semua menggunakan sistem aplikasi yang terbuka," sarannya.

Sedangkan untuk pelaku pencurian, Prof. Hibnu menyarankan agar pelaku dijatuhkan hukum pidana yang maksimal dan berefek jera.

Hukuman pidana badan saja belum cukup. Hakim harus membuat sedemikian rupa agar pelaku pencurian mendapatkan malu di mata masyarakat.

Sanksi sosial juga diperlukan berupa dikucilkan dari komunitas sosial.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun