Rahma juga mengingatkan risiko keamanan barang tidak terjamin, terutama karena tidak diasuransikan oleh pihak penerima gadai. Karena itu, ia mengimbau agar memilih perusahaan gadai yang terpercaya, terdaftar, dan memiliki surat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Waspada besaran bunga atau sewa menyewa modal yang dikenakan, serta legalitas usaha gadai yang akan berhubungan dengan keamanan barang gadai. Lihat pula bagaimana kemampuan usaha gadai tersebut dalam memberi taksiran barang jaminan," imbuh Rahma.
Yang tak kalah penting, sebelum akhirnya memutuskan untuk memanfaatkan jasa gadai, tanyalah diri sendiri: Apakah transaksi gadai yang hendak dilakukan benar-benar untuk memenuhi kebutuhan dasar, yakni kebutuhan yang penting dan mendesak?
Jangan sampai gadai dilakukan sekadar untuk memenuhi kebutuhan tersier yang sesungguhnya dapat ditunda. Karena itu, Rahma menekankan pentingnya memiliki perencanaan keuangan yang baik, sehingga bisa membedakan antara kebutuhan dasar atau primer, sekunder, dan tersier.
"Kemampuan perencanaan keuangan yang baik akan membentuk kebiasaan baik pula, ketika berutang merupakan hal terakhir yang akan dilakukan," tegas Rahma.