Mohon tunggu...
Rudy W
Rudy W Mohon Tunggu... Lainnya - dibuang sayang

Ngopi dulu ☕

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perlukah Ada Perjanjian Pranikah?

7 Februari 2018   10:16 Diperbarui: 7 Februari 2018   11:21 1865
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Shutterstock

"Lakukan negosiasi dan bersikap adil, diskusikan dan konsultasikan dengan pengacara masing-masing untuk meninjau isi dari perjanjian ini," tandas Irene. "Tanyakan juga setiap butir pasal yang tertuang dalam perjanjian sampai Anda yakin dan paham betul dengan seluruh ketentuan yang berlaku."

Tak kalah penting adalah memastikan bahwa tidak ada tekanan atau paksaan untuk menandatangani perjanjian tersebut. Jangan menandatangani sampai yakin betul Anda sudah siap dengan segala konsekwensinya.

"Percayalah dengan intuisi Anda. Ketika merasa ada yang tidak sesuai dan meragukan, Anda tidak harus menandatangani perjanjian secara langsung," kata Irene.

Penting sekali membicarakan perjanjian pranikah ini jauh hari sebelum pernikahan dilaksanakan.

Dengan demikian, ada banyak waktu untuk berdiskusi dengan pengacara masing-masing. Perjanjian pranikah ini hendaknya dibuat untuk mengamankan posisi kedua pihak, bukan untuk mengendalikan salah satu pihak.

Ingatlah tujuan pernikahan yang ingin dicapai dalam menyusun perjanjian ini, sehingga penting untuk bersikap adil dan tidak serakah. Ketika kedua pihak menyetujui dan menjalani perjanjian pranikah ini sebaik mungkin, hal tersebut justru dapat memperkuat ikatan pernikahan mereka.

"Dengan memikirkan kemungkinan dan konsekuensi terburuk, perjanjian pranikah dapat digunakan sebagai solusi. Sebaliknya, bila perjanjian ini berpotensi merusak hubungan, mungkin ini bukan ide yang baik bagi Anda," pungkas Irene.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun