Selaku pengacara, Kartika menganjurkan perjanjian pranikah bagi pasangan terutama yang memiliki usaha.
Dengan adanya perjanjian ini, maka akan terjadi pemisahan harta, sehingga bila terjadi suatu hal yang buruk pada salah satu usahanya, pihak lain tidak terkena imbas dari segi materi.
"Juga bila salah satu pihak diketahui terjadi kelalaian atau sikap buruk dalam mengelola harta bersama, maka keduanya akan sama-sama kehilangan harta bersama tersebut," Kartika menjelaskan.
Namun, lanjutnya lagi, bila sejak awal sudah terjadi pemisahan harta, dengan adanya penguasaan atas harta masing-masing yang didapat selama perkawinan, maka hal buruk tersebut dapat dihindari.
Bisa juga terjadi pemisahan utang. Jadi, seluruh utang yang terjadi selama perkawinan tetap menjadi tanggungan masing-masing pihak. Dalam masalah kepemilikan tanah, bila salah satu pihak akan menjual asetnya yang berupa tanah, maka tidak perlu mendapatkan persetujuan atau bantuan dari pihak lainnya.
Kartika mengungkapkan, perjanjian pranikah dibuat di hadapan notaris atas kerelaan dan kesepakatan calon mempelai. Perjanjian tersebut turut didaftarkan bersamaan dengan didaftarkannya syarat-syarat dalam melakukan perkawinan, dan akan tercatat dalam buku atau akte nikah.
Dengan mempersiapkan perjanjian ini, ungkap Irene, calon pengantin dapat berdiskusi tentang apa yang diinginkan dan apa yang tidak dari pernikahan ini. Ini penting dibahas untuk membuat pasangan sadar akan realita perkawinan yang tidak selamanya berjalan mulus.
Irene mengakui, gagasan perjanjian pranikah mungkin tak mudah diterima sebagian besar orang. Karena itu, untuk membicarakannya sangat diperlukan kejujuran, kedewasaan, keikhlasan, serta kemampuan untuk mempertimbangkan kemungkinan terburuk yang bisa terjadi.
"Kini, masyarakat sudah mulai melek hukum dan sadar akan pentingnya perjanjian pranikah. Terlebih lagi, ketika sebelum menikah mereka sudah memiliki beberapa aset maupun usaha dari hasil jerih payah sendiri," tegas Irene.
Irene mencatat hal penting yang perlu dipertimbangkan untuk menyusun perjanjian pranikah.
Pertama, utarakan pertimbangan Anda kepada pasangan jauh-jauh hari sebelum pernikahan atau di awal hubungan ketika memutuskan untuk menikah.