Pemerintah berlindung di balik Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang ekspor dan impor.
Dalam pasal 2 ayat 3 disitu disebutkan adanya larangan mengimpor barang-barang bekas mulai dari pakaian, karung, dan plastik bekas.
Pemerintah juga beralasan pakaian bekas tidak higienis dan merugikan bisnis pakaian dalam negeri.
Pemerintah tidak memikirkan bagaimana rakyat kecil kini butuh barang yang murah tapi berkualitas.
Mayoritas pengguna barang-barang thrifting itu mengatakan produksi pakaian dalam negeri selain mahal juga tidak branded.
Bukan hanya karena murah dan branded, alasan sejumlah masyarakat tidak setuju dengan akan ditutupnya keran impor pakaian itu juga karena kasihan kepada para penjualnya.
Para pedagang bisnis thrifting itu juga ingin punya penghasilan.
Lagi pula mereka tidak merasakan apa-apa ketika menggunakan pakaian itu, gatal-gatal dan sebagainya seperti apa yang disebut-sebut oleh pemerintah.
"Murah, kualitasnya bagus. Banyak pihak terbantu dengan bisnis ini," kata Ningsih ketika ditemui Jum'at (17/3/2023) di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Senada dengan Ningsih, Murni juga tidak khawatir dengan kebersihan pakaian yang dibeli. Murah dan berkualitas. Lain dengan pakaian dalam negeri yang mahal.