Pemerintah berlindung di balik Peraturan Menteri Perdagangan No 40 Tahun 2022 Tentang Barang yang dilarang ekspor dan impor.
Dalam pasal 2 ayat 3 disitu disebutkan adanya larangan mengimpor barang-barang bekas mulai dari pakaian, karung, dan plastik bekas.
Pemerintah juga beralasan pakaian bekas tidak higienis dan merugikan bisnis pakaian dalam negeri.
Pemerintah tidak memikirkan bagaimana rakyat kecil kini butuh barang yang murah tapi berkualitas.
Mayoritas pengguna barang-barang thrifting itu mengatakan produksi pakaian dalam negeri selain mahal juga tidak branded.
Bukan hanya karena murah dan branded, alasan sejumlah masyarakat tidak setuju dengan akan ditutupnya keran impor pakaian itu juga karena kasihan kepada para penjualnya.
Para pedagang bisnis thrifting itu juga ingin punya penghasilan.
Lagi pula mereka tidak merasakan apa-apa ketika menggunakan pakaian itu, gatal-gatal dan sebagainya seperti apa yang disebut-sebut oleh pemerintah.
"Murah, kualitasnya bagus. Banyak pihak terbantu dengan bisnis ini," kata Ningsih ketika ditemui Jum'at (17/3/2023) di kawasan Pasar Senen, Jakarta Pusat.
Senada dengan Ningsih, Murni juga tidak khawatir dengan kebersihan pakaian yang dibeli. Murah dan berkualitas. Lain dengan pakaian dalam negeri yang mahal.
"Kualitasnya bagus. Coba kalau pakaian nasional juga demikian. Saya tidak takut, perasaan lain juga tidak," ketika ditanyakan perasaannya.
Sama seperti mereka saya juga tidak setuju jika pemerintah memberangus pakaian impor itu.
Bukan saya juga membeli, tidak pernah.
Namun adanya pakaian branded itu maka rakyat kecil sangat tertolong mendapatkan pakaian yang berkualitas dengan penghasilan yang terbatas.
Toh, pakaian itu paling-paling baru digunakan satu atau dua kali.
Bohong kalau pakaian itu bisa menyebabkan gatal-gatal.
Itu hanya alasan saja untuk bersikap "bijaksana" di balik alasan untuk melindungi industri pakaian dalam negeri.
Mereka kurang paham pada perasaan rakyat kecil yang ingin menikmati pakaian branded.
Sementara itu, idEA atau Asosiasi E-Commerce Indonesia mengatakan pemberangusan penjualan barang-barang thrifting yang juga disuarakan oleh Presiden Jokowi itu harus dilakukan hati-hati.
Hal tersebut lantaran banyaknya produk yang dijual dan jumlah pelaku usaha memberikan tantangan tersendiri dalam melakukannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H