Benar pendapat yang diutarakan ekonom dari perguruan tinggi yang berlokasi di Yogyakarta itu.
Para mahasiswa yang cerdas, khususnya yang mengambil jurusan yang berkaitan dengan ekonomi tentu sudah hafal pada kondisi seperti itu.
Para dosen mereka begitu pun seperti tercantum di buku-buku ekonomi, ada hukumnya.
Dimana hukum ekonomi itu adalah harga-harga cenderung naik jika permintaan akan barang atau jasa banyak atau mengalami lonjakan.
Kenaikan harga barang-barang juga bisa disebabkan karena langkanya barang-barang yang dibutuhkan itu tersedia di pasaran.
Hukum inilah yang mendasari pemerintah untuk mengeluarkan regulasi melalui peraturan-peraturan yang dikeluarkan.
Dimana misalnya untuk menekan harga agar tidak naik atau inflasi dimana permintaan akan barang atau itu mengalami lonjakan, maka strategi dijalankan untuk menjaga kestabilan harga.
Misalnya Kementerian Perdagangan yang memperbanyak peredaran barang atau jasa sehingga melimpah di pasaran.
Dengan banyaknya jumlah barang kebutuhan pokok itu maka itu dapat menekan harga-harga untuk naik.
Para pedagang tentu tidak ingin barang-barangnya menumpuk yang dapat berakibat buruk, misalnya menjadi busuk dan tidak terjual.
Dengan begitu daripada demikian, mereka menurunkan harga untuk menarik minat konsumen untuk membelinya.