Dari jaman dulu, atau dalam cerita kita sudah mengenal dan mengetahui apa itu tugas seorang hakim.
Tugas hakim adalah mengadili, mempertimbangkan, serta memutuskan perkara hukuman apa, atau berapa lama seorang tersangka yang duduk kursi pesakitan menerima vonis atas kesalahan atau kejahatan yang dilakukannya, agar tercipta keadilan bagi orang yang dirugikan.
Namun tidak sembarangan, pernahkah Anda perhatikan setidaknya di Indonesia hakim yang duduk di meja hijau itu selalu berjumlah ganjil?
1, 3, 5, 7, atau 9?
Sudah ada undang-undang nya, berapa jumlah hakim yang ditetapkan. Hal tersebut berdasarkan perkaranya.
Kejahatan atau perkara itu kan berbeda-beda dilihat dari apa masalahnya.
Misalnya perkara HAM (Hak Asasi Manusia)
Perkara kejahatan anak-anak
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung
Dalam undang-undang ditetapkan jika hakim di pengadilan HAM itu berjumlah 5 orang.
Sedangkan hakim di pengadilan anak berjumlah satu orang.
Hakim di Mahkamah Konstitusi berjumlah 9 orang.
Dan hakim di Mahkamah Agung (MA) berjumlah tiga orang.
Berjumlah ganjil agar nantinya tercapai kesepakatan berdasarkan suara terbanyak keputusan atau vonis apa yang akan diberikan kepada seorang tersangka yang duduk di kursi pesakitan karena kejahatan yang dilakukannya.
Setiap hakim memiliki kebijakan tersendiri demi keadilan hukuman apa atau berapa lama harus mendekam di penjara bagi seorang tersangka.
Jika ada perbedaan pendapat, maka setelah berembug, majelis hakim itu akan mengeluarkan keputusan berdasarkan suara mayoritas.
Dalam suatu masyarakat tentu banyak kepentingan antara satu individu dengan individu lainnya.
Jika seseorang melanggar hak orang lain dengan menyakiti dalam bentuk apapun atau mencuri, merampok harta benda milik orang lain dalam masyarakatnya sendiri, maka tidak diperbolehkan orang yang dirugikan itu untuk main hakim sendiri.
Misalnya orang yang mencuri HP, yang merasa dirugikan lantas mengejar dan menangkap si pencuri lalu menghajar si pencuri hingga babak belur.
"Jangan main hakim sendiri, serahkan saja ke pengadilan" demikian kalimat yang sering kita dengar.
Yang merasa dirugikan dalam hal ini boleh dan silahkan ke pengadilan untuk memperkarakan masalah ini dan menuntut keadilan.
Nantinya hakim di pengadilan akan mempertimbangkan dan memutuskan hukuman apa yang diberikan kepada si pencuri.
Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 pasal 11 ayat 1 dan 2 tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan Majelis Hakim di pengadilan setidaknya berjumlah tiga orang yang terdiri dari satu hakim ketua dan dua hakim anggota.
Angka yang ganjil itu dimaksudkan untuk mencegah adanya deadlock atau kebuntuan pendapat.
Terkecuali peradilan anak, ganjil tapi satu hakim.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H