"tak lama lagi di Indonesia ada sinetron yang berjudul 'inilah awal kehancuranku'"
"Salute buat KPI Pusat"
"Setuju banget..."
"Awal kehancuran karier seseorang..."
Para netizen sangat setuju dan mendukung atas permohonan KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat kepada seluruh stasiun televisi dan radio untuk tidak menampilkan atau menyiarkan Rizky Billar.
"Baik sebagai pengisi acara, dalam seluruh program di televisi dan radio" demikian unggahan @kpipusat, Jum'at (30/9/2022).
Lebih lanjut Nuning Rodya, Komisioner KPI Pusat menyatakan seorang publik figur harus menjadi contoh, seorang pelaku KDRT tidak layak untuk tampil di muka umum.
Ya, para netizen tersebut sangat berterimakasih kepada KPI yang menghimbau seluruh stasiun televisi dan radio untuk memboikot Rizky Billar yang melakukan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) kepada isterinya Lesti Kejora.
Kasus KDRT yang dilakukan Rizky kepada isterinya Lesti ini viral dimana pemeran serial televisi "Kulepas Dengan Ikhlas" itu mendorong, menarik, dan membanting isterinya.
Memang tidak layak bagi seorang pelaku KDRT jika memang itu terbukti tampil di muka umum di layar kaca maupun radio. Harus menjadi panutan.
Dalam keterangannya kepada para wartawan, Kombes Zulpan, Kabid Polda Metro Jaya, mengatakan Rizky pada Rabu (28/9/2022) melakukan dua kali kekerasan masing-masing pada sebelum jam 2 dinihari WIB dan sebelum pukul 10 siang harinya.
Mendorong, menarik, dan membanting korban sehingga mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit.
Saya sendiri termasuk sebagai salah seorang yang sering menyaksikan dua publik figur itu di televisi.
Para pengamat mengatakan Rizky terancam hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tentunya pihak yang berwenang akan menyelidiki dulu hasil visum terhadap Lesti Kejora yang hingga saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta Pusat.
KDRT biasa saja ada hukumnya, apalagi ini dilakukan oleh selebritis yang tentunya menjadi sorotan, ada keadilan yang menjerat.
Boikot larangan tampil di televisi ini sempat juga diberikan kepada Saiful Jamil, pedangdut, mantan istri Dewi Persik.
Saiful Jamil dihukum penjara 5 tahun 7 bulan lantaran kasus pelecehan seksual dan suap hakim.