Dalam keterangannya kepada para wartawan, Kombes Zulpan, Kabid Polda Metro Jaya, mengatakan Rizky pada Rabu (28/9/2022) melakukan dua kali kekerasan masing-masing pada sebelum jam 2 dinihari WIB dan sebelum pukul 10 siang harinya.
Mendorong, menarik, dan membanting korban sehingga mengalami luka dan dibawa ke Rumah Sakit.
Saya sendiri termasuk sebagai salah seorang yang sering menyaksikan dua publik figur itu di televisi.
Para pengamat mengatakan Rizky terancam hukuman penjara hingga maksimal 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Tentunya pihak yang berwenang akan menyelidiki dulu hasil visum terhadap Lesti Kejora yang hingga saat ini masih terbaring di Rumah Sakit Bunda, Menteng, Jakarta Pusat.
KDRT biasa saja ada hukumnya, apalagi ini dilakukan oleh selebritis yang tentunya menjadi sorotan, ada keadilan yang menjerat.
Boikot larangan tampil di televisi ini sempat juga diberikan kepada Saiful Jamil, pedangdut, mantan istri Dewi Persik.
Saiful Jamil dihukum penjara 5 tahun 7 bulan lantaran kasus pelecehan seksual dan suap hakim.