Maka,
0,2%xRp 60.000.000x80%(pajak):12(bulan): Rp 8.000.
Dengan biaya administrasi Taplus Rp 11.000 jelas tabungan seseorang dengan saldo sebesar itu akan terus berkurang setiap bulannya, karena selisih antara Rp 11.000 dan Rp 8.000.
Belum lagi biaya-biaya lainnya seperti biaya transfer, dan biaya lainnya.
Apakah penetapan bunga 0% atau dibawah 1% itu melanggar aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak?
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan penetapan suku bunga itu pada dasarnya merupakan kebijakan bank masing-masing sesuai dengan strategi bisnis mereka.
"Itu masuk business judgement, tidak diatur OJK," kata Rae, Selasa (13/9/2022).
Dengan kebijakan itu Bank mungkin memiliki strategi untuk mendorong nasabah meningkatkan saldo tabungannya dan tidak menarik uangnya dalam jumlah yang banyak supaya tidak rugi.
Kalau pun karena kebijakan bunga rendah itu nasabah menarik uangnya, namun bagi bank-bank papan atas yang mempunyai modal yang besar hal tersebut belum begitu menjadi ancaman bagi mereka.
Karena toh, masyarakat juga merasa aman menyimpan uangnya di Bank daripada disimpan di rumah saja dalam celengan yang berisiko uang menjadi lusuh, sobek, atau dimakan rayap.
Seperti yang sedang viral saat ini, dimana uang Pak Samin yang disimpan di celengan dimakan rayap.