Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Kala Bunga Tabungan 0 Persen, ke Mana Uang Anda Dapat Berlabuh?

17 September 2022   11:07 Diperbarui: 17 September 2022   11:19 403
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bunga tabungan 0 persen (kumparan.com)

"Bunga Bank sekarang 0 persen," kata Frans kepada temannya.

"Lha kok begitu. Buat apa nabung kalo gitu. Rugi. Apalagi tiap bulan kita harus bayar biaya segala macam," jawab Budi, merespon Frans.

Miris memang, diberitakan sejumlah Bank macam BCA, BNI, BRI, Bank Mandiri, atau bank-bank "papan atas" lainnya kini hanya memberikan bunga tabungan sebesar 0 persen saja untuk saldo sd Rp 1 juta.

Jelas dengan saldo berjumlah sedemikian untuk jenis tabungan tertentu akan terus berkurang setiap bulannya karena biaya administrasi rutin harus dibayarkan nasabah setiap bulannya yang berkisar antara Rp 10.000 - Rp 15.000.

Untuk tabungan tertentu, bank-bank seperti itu baru memberikan bunga 0,1% untuk saldo antara Rp 1 juta sd Rp 50 juta.

Atau untuk Taplus BNI, 0,2% untuk saldo Rp 50 juta sd Rp 500 juta.

Kalau saldo Rp 60 juta di Taplus BNI saja masih merugi, apalagi yang saldonya dibawah Rp 50 juta yang tidak mendapatkan bunga.

Kalkulasi nya sebagai berikut.

Saldo Rp 60 juta itu mendapatkan bunga 0,2 persen per tahun, dikurangi pajak sebesar 20%.

Maka,

0,2%xRp 60.000.000x80%(pajak):12(bulan): Rp 8.000.

Dengan biaya administrasi Taplus Rp 11.000 jelas tabungan seseorang dengan saldo sebesar itu akan terus berkurang setiap bulannya, karena selisih antara Rp 11.000 dan Rp 8.000.

Belum lagi biaya-biaya lainnya seperti biaya transfer, dan biaya lainnya.

Apakah penetapan bunga 0% atau dibawah 1% itu melanggar aturan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) atau tidak?

Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, mengatakan penetapan suku bunga itu pada dasarnya merupakan kebijakan bank masing-masing sesuai dengan strategi bisnis mereka.

"Itu masuk business judgement, tidak diatur OJK," kata Rae, Selasa (13/9/2022).

Dengan kebijakan itu Bank mungkin memiliki strategi untuk mendorong nasabah meningkatkan saldo tabungannya dan tidak menarik uangnya dalam jumlah yang banyak supaya tidak rugi.

Kalau pun karena kebijakan bunga rendah itu nasabah menarik uangnya, namun bagi bank-bank papan atas yang mempunyai modal yang besar hal tersebut belum begitu menjadi ancaman bagi mereka.

Karena toh, masyarakat juga merasa aman menyimpan uangnya di Bank daripada disimpan di rumah saja dalam celengan yang berisiko uang menjadi lusuh, sobek, atau dimakan rayap.

Seperti yang sedang viral saat ini, dimana uang Pak Samin yang disimpan di celengan dimakan rayap.

"Fenomena dengan tabungan dibawah 1 persen ini terjadi pada KBMI (Kelompok Bank Modal Inti) 4," kata Rae.

Dengan kata lain likuiditas perbankan mereka masih cukup kendati permintaan kredit terus meningkat melebihi kebutuhan pihak ketiga.

Bagaimana dengan Bank yang memberikan bunga tinggi untuk menarik nasabahnya?

Contohnya Bank Digital Seabank yang semula bahkan memberikan bunga 7 persen.

Mengenai hal tersebut, Rae mengatakan agar bank yang bersangkutan memberitahukan kepada para nasabahnya bahwa bunga itu melebihi standar bunga yang dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).

Tabungan yang dijamin LPS tidak melebihi 3,5%.

"Nasabah perlu tahu konsekuensinya," kata Rae.

Jika memang dirasa kecil, maka alternatif yang bisa dilakukan adalah mengalihkan dana tabungan atau gaji Anda ke bentuk investasi yang memberikan bunga yang lebih tinggi.

Seperti deposito, obligasi, reksadana saham, valas dan emas.

Dimana kini produk tabungan tidak bisa dijadikan satu-satunya tempat menyimpan duit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun