Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Umar Patek Diberi Remisi dan Bebas Bulan ini, Australia Shock

20 Agustus 2022   11:07 Diperbarui: 20 Agustus 2022   11:28 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Di antara korban-korban yang tewas dan luka-luka itu mayoritas berasal dari (wisatawan) Australia (88 orang tewas) yang sedang berwisata ke Pulau Dewata tersebut.

Setelah diajukan ke pengadilan, para terdakwa itu dijatuhi hukuman sesuai dengan perannya masing-masing. Ada yang dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hukuman sekian tahun.

Umar Patek sendiri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terhitung Juni 2002 oleh pengadilan Indonesia.

Umar Patek disebut juga dengan Umar Arab. Hal tersebut lantaran pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, Juli 1966 (52) itu berdarah Arab.

Hisyam (nama lahir dari Umar Arab) ayahnya adalah orang Arab yang bernama Ali Zain sedangkan ibunya berasal dari Indonesia yang bernama Fatimah.

Umar Arab juga dianggap terlibat dalam peristiwa Bom Natal tahun 2000.

Umar Arab yang dianggap teroris dan anggota Jamaah Islamiyyah menjadi orang yang paling dicari oleh pemerintah Australia, Amerika Serikat, Indonesia, dan Filipina.

Umar Patek dianggap sebagai komandan lapangan latihan Jamaah Islamiyyah di Pulau Mindanao, Filipina.

Pemerintah Amerika Serikat pernah menjanjikan hadiah sebesar 1 juta USD bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi tentang keberadaan Umar Patek.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun