Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Umar Patek Diberi Remisi dan Bebas Bulan ini, Australia Shock

20 Agustus 2022   11:07 Diperbarui: 20 Agustus 2022   11:28 448
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Remisi menjadi salah satu yang menjadi kabar gembira bagi para pelaku kejahatan yang sedang menjalani masa hukumannya.

Remisi ini diberikan kepada mereka selain pada hari-hari Raya keagamaan seperti IdulFitri, Natal, atau Waisak, remisi atau pengurangan hukuman ini juga diberikan pada hari Kemerdekaan.

Dilansir dari beberapa media, ada seorang narapidana yang menarik perhatian yang diberikan remisi di HUT Proklamasi Kemerdekaan RI yang ke 77, 17 Agustus 2022.

Salah satu tersangka bom Bali, Umar Patek, dikabarkan diberikan remisi 5 bulan oleh pemerintah Indonesia pada tanggal 17 Agustus 2022.

Dengan demikian, Umar Patek akan bebas seluruh masa hukumannya pada bulan Agustus ini.

Pemberian pengurangan masa hukuman itu dikarenakan pemerintah menilai Umar Patek sudah memenuhi syarat untuk itu sesuai dengan undang-undang yang berlaku, yaitu berkelakuan baik selama di balik jeruji.

Namun di balik kegembiraan yang dirasakan Umar Patek dan keluarganya, ada pihak yang justru merasakan kesedihan dan menambah penderitaan.

Hal tersebut dikatakan oleh Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, Jum'at (19/8/2022) menanggapi pemberian remisi oleh pemerintah Indonesia.

"Orang ini telah diberikan remisi lima bulan. Saya baru mendengarnya semalam Hal itu menambah kesedihan dan penderitaan bangsa Australia," kata Albanese.

Seperti diketahui, Umar Patek merupakan salah satu terdakwa peristiwa Bom Bali. Yang bersama para pelaku lainnya, peristiwa Bom Bali yang terjadi pada tahun 2002 itu telah menewaskan lebih dari 200 orang (203) dan lebih dari 200 orang lainnya luka-luka.

Di antara korban-korban yang tewas dan luka-luka itu mayoritas berasal dari (wisatawan) Australia (88 orang tewas) yang sedang berwisata ke Pulau Dewata tersebut.

Setelah diajukan ke pengadilan, para terdakwa itu dijatuhi hukuman sesuai dengan perannya masing-masing. Ada yang dijatuhi hukuman mati, penjara seumur hidup, dan hukuman sekian tahun.

Umar Patek sendiri dijatuhi hukuman 20 tahun penjara terhitung Juni 2002 oleh pengadilan Indonesia.

Umar Patek disebut juga dengan Umar Arab. Hal tersebut lantaran pria kelahiran Pemalang, Jawa Tengah, Juli 1966 (52) itu berdarah Arab.

Hisyam (nama lahir dari Umar Arab) ayahnya adalah orang Arab yang bernama Ali Zain sedangkan ibunya berasal dari Indonesia yang bernama Fatimah.

Umar Arab juga dianggap terlibat dalam peristiwa Bom Natal tahun 2000.

Umar Arab yang dianggap teroris dan anggota Jamaah Islamiyyah menjadi orang yang paling dicari oleh pemerintah Australia, Amerika Serikat, Indonesia, dan Filipina.

Umar Patek dianggap sebagai komandan lapangan latihan Jamaah Islamiyyah di Pulau Mindanao, Filipina.

Pemerintah Amerika Serikat pernah menjanjikan hadiah sebesar 1 juta USD bagi siapa saja yang bisa memberikan informasi tentang keberadaan Umar Patek.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun