UUD 1945 menyebutkan jika bendera Indonesia adalah Merah-putih.
Merah artinya berani dan putih artinya suci. Jadi warna merah dan putih bermakna berani karena suci (benar).
Sejak dicantumkan di UUD 45 itu ada setidaknya satu negara yang tidak mengakui merah-putih sebagai bendera Indonesia.
Adalah Kerajaan Monako yang tidak mengakui seperti yang disebutkan di atas. Bukan hanya sampai di situ Monako juga meminta Indonesia merubah benderanya.
Hal tersebut dikarenakan bendera Monako juga merah (di atasnya) dan putih (di bawahnya) persis seperti bendera Indonesia.
Perbedaannya cuma ukurannya.
Jika bendera Indonesia berukuran 3 : 2. Sedangkan Monako 5 : 4.
Permintaan negara Eropa Barat untuk Indonesia merubah bendera karena dinilai meniru negara yang berbatasan dengan Perancis itu ditolak dengan alasan merah-putih bahkan sudah digunakan di Nusantara lebih tua dari negara yang terletak 16 km dari Italia itu.
Benarkah alasan yang dikemukakan Indonesia bahwa merah-putih lebih tua dari merah-putih nya Monako?
Dari berbagai sumber disebutkan jika warna merah dan putih yang kini digunakan sebagai bendera Monako sudah ada dan pada saat itu belum resmi menyiratkan sebagai simbol negara pada abad ke 14.
Mereka memaknai merah adalah daging manusia dan putih adalah murni dalam kehidupan sosial.
Kehadiran merah-putih sebagai simbol negara sejatinya berawal dari jaman pendudukan Jepang dimana pada saat itu Jepang berjanji akan memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Pada tanggal 17 September 1944 pemerintahan Jepang di Indonesia menggelar sidang dibawah pimpinan Ir. Soekarno untuk mempersiapkan kemerdekaan yang akan diberikan Jepang.
Pada saat sidang itulah bendera Merah-putih dikibarkan.
Pada saat itu kaum terpelajar Indonesia mulai mengantisipasi bendera yang nantinya bakal dijadikan simbol negara.
Dalam masyarakat Jawa kuno merah dan putih yang bersatu itu dilambangkan sebagai bersatunya laki-laki dan wanita.
Merah untuk laki-laki dan putih untuk wanita.
Bendera Merah-putih menjadi penegak bangsa ketika dikibarkan pada saat Dwitunggal Soekarno-Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus 1945.
Itulah tonggak sejarah modern Indonesia dimana merah-putih menjadi simbol negara Indonesia sampai sekarang.
Merunut ke belakang, para pemuda terpelajar dari seluruh pelosok Indonesia mengibarkan bendera merah-putih pada ikrar Soempah Pemoeda pada 28 Oktober 1928.
Karena pada masa pemerintah kolonial, maka Belanda lantas melarang pengibaran bendera itu.
Ke belakang lagi, merah dan putih juga digunakan sebagai panji-panji saat Pangeran Diponegoro dan para pengikutnya berperang melawan Belanda pada Perang Jawa (1825-1830).
Merah-putih juga dipergunakan di Kerajaan Bugis di Sulawesi Selatan,masa Perang Aceh, dan Sisingamangaraja IX.
Bahkan merah-putih juga digunakan di masa Kerajaan Majapahit (1293-1527) sebagai simbol kerajaan.
Lebih tua lagi, panji-panji merah-putih juga bahkan sudah digunakan sebelumnya di Kerajaan Kediri, sebuah kerajaan yang bernafaskan Hindu-Buddha di Jawa Timur (1042-1222).
Setelah di Jalan Pegangsaan Timur No. 56 pada saat Soekarno-Hatta memproklamirkan Kemerdekaan Indonesia, selanjutnya merah-putih juga dikibarkan di Gedung Agung Yogyakarta, 4 Januari 1946 saat para pemimpin Indonesia pada saat itu pindah sementara ke kota gudeg tersebut.
Merah-putih juga dikibarkan di Gedung Agung pada 17 Agustus 1949.
Dengan demikian, tidaklah benar jika Indonesia meniru Monako menggunakan warna merah dan putih sebagai bendera kebangsaan.
Ternyata justru merah-putih sudah digunakan lebih tua dari pada di Monako.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H