Halal disini dalam artian halal dalam makanan dan minuman, dalam farmasi, fesyen, adanya musholla atau tempat beribadah yang mudah dicari, dan sebagainya.
Seperti diketahui, pihak yang berwenang di Indonesia atau MUI mewajibkan memasang label Halal untuk setiap makanan, minuman, atau restoran yang memang makanan yang akan dikonsumsi itu halal.
Tentunya label halal yang dicantumkan itu sudah diverifikasi terlebih dahulu oleh yang berwenang (Kementerian Agama) atau MUI.
Label Halal itu menunjukkan jika makanan, minuman, atau restoran itu halal adanya menurut syariat Islam.
Menparekraf Sandiaga Uno mengatakan pasar halal dunia sangat potensial. Data tahun 2019 umat Muslim dunia menghabiskan 2,03 triliun USD untuk wisata, fashion, kosmetika, dan lain-lain.
"Untuk itu kita harus memetik peluang yang sangat berharga itu," kata Sandiaga.
Mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu juga mengemukakan sejumlah destinasi wisata halal di Indonesia seperti di Kalimantan, Lombok, Jawa Barat, Sumatera Barat, dan Aceh.
GMTI (Global Muslim Travel Index) itu dibuat oleh Crescentrating & Halal Trip yang diketuai Fazal Bahardeen.
Dalam kesempatan itu, Fazal Bahardeen menyerahkan secara langsung penghargaan kepada Menparekraf RI "Halal Travel Personality of The Year" 2022.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H