"Dalam kekalutan masih banyak tangan yang tega berbuat nista".
Itu salah satu syair lagu dari Ebiet G. Ade yang populer.
Ya, jangan dikira di momen-momen akhir Ramadhan ini ada juga mereka yang berbuat nista untuk mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) IdulFitri.
Seperti misalnya melakukan pungli (pungutan liar) atau tindakan ancaman meminta THR.
Sepertinya dua pekan menjelang Lebaran tahun ini, Pemerintah Daerah Jawa Barat sudah mencium adanya praktek-praktek pungli itu. Jelas itu tindakan liar yang meresahkan dengan mengatasnamakan minta THR.
Mengantisipasi hal tersebut Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil meminta masyarakat yang melihat aksi itu untuk segera melaporkannya ke Satgas Saber Pungli (Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar) Jawa Barat.
"Yang jelas jika masyarakat melihat ada pungli segera laporkan," kata pria yang akrab disapa Kang Emil itu, Selasa (19/4/2022) di Gedung Sate, Bandung.
Ridwan Kamil memastikan Tim Satgas Saber Pungli bakal bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
Kang Emil mengatakan itu pada acara pelantikan Tim Satgas Saber Pungli wilayah Jawa Barat di Gedung Sate Bandung.
Tim yang dibentuk Ridwan Kamil itu terdiri dari unsur-unsur Perguruan Tinggi, BIN Daerah Jawa Barat, Kanwil Kemenhukham Jawa Barat, Kodam III Siliwangi, Kejati, Pemda Propinsi Jawa Barat, Polri, dan masyarakat.
Pemberantasan pungli dengan meminta uang THR di Jawa Barat itu mendapatkan perhatian lantaran Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat itu terpilih menjadi yang terbaik. Mendapatkan penghargaan pada bulan Januari 2022 yang lalu sebagai yang terbaik Pemberantasan Pungli se Indonesia.
Rata-rata per tahunnya Tim Penanggulangan Pungli THR Jawa Barat itu menjaring 6.500 kasus pungli THR.
Laporan itu juga menyebutkan kasus pungli yang terbanyak terjadi di sektor pendidikan. Sanksinya diberikan sesuai dengan level permasalahan, ada juga yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.
Pungli bukan hanya terjadi di Pemda seperti yang disebutkan di atas, namun kasus serupa juga harus diwaspadai di lingkungan juru tinta, alias wartawan.
Dua pekan menjelang Lebaran 2022 Dewan Pers sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 14 April 2022 yang ditujukan kepada seluruh instansi, pemerintahan, pemerintahan daerah lembaga, perguruan tinggi, sekolah, dan sebagainya.
Isinya agar semua institusi itu tidak melayani permintaan THR yang diminta wartawan baik dari organisasi wartawan, perusahaan pers, media, dan sebagainya.
"Juga barang dan sumbangan dalam bentuk apapun," kata Muhammad Nuh, Ketua Dewan Pers.
Hal tersebut guna menghindari penipuan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan atau dari organisasi pers.
Muhammad Nuh mengatakan pihaknya tidak dapat mentolerir adanya praktek-praktek seperti itu yang meminta-minta sumbangan.
Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan dimana wartawan itu bekerja. Jika ada ada wartawan yang meminta, memaksa, memeras, atau mengancam meminta sumbangan.
"Catat identitas atau nomor telepon mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Kemudian ke Dewan Pers," kata Muhammad Nuh.
Sementara itu, Walikota Solo Gibran Rakabuming Raka menegaskan Selasa (19/4/2022) bahwa di daerah yang dipimpinnya, Solo, Jawa Tengah, tidak ada lagi petugas Linmas yang melakukan pungli dengan mengatasnamakan permintaan THR.
"Sudah kami pantau tahun ini tidak ada pungli," kata anak dari Jokowi itu.
Seandainya masih menemukan Gibran meminta masyarakat agar melaporkannya. Bakal menindaklanjuti laporan tersebut.
Selain itu Gibran juga melarang PSN di lingkungan Pemkot Solo menerima parsel Lebaran.
Gibran sempat "heboh" pada tahun lalu ketika dia memecat lurah di Solo yang melakukan pungli dengan dalih minta zakat fitrah dan sedekah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H