Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

THR Itu Diberikan oleh Bos, Pungli Harus Dilaporkan

21 April 2022   10:05 Diperbarui: 21 April 2022   10:17 757
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemberantasan pungli dengan meminta uang THR di Jawa Barat itu mendapatkan perhatian lantaran Tim Satgas Saber Pungli Jawa Barat itu terpilih menjadi yang terbaik. Mendapatkan penghargaan pada bulan Januari 2022 yang lalu sebagai yang terbaik Pemberantasan Pungli se Indonesia.

Rata-rata per tahunnya Tim Penanggulangan Pungli THR Jawa Barat itu menjaring 6.500 kasus pungli THR.

Laporan itu juga menyebutkan kasus pungli yang terbanyak terjadi di sektor pendidikan. Sanksinya diberikan sesuai dengan level permasalahan, ada juga yang dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum.

Pungli bukan hanya terjadi di Pemda seperti yang disebutkan di atas, namun kasus serupa juga harus diwaspadai di lingkungan juru tinta, alias wartawan.

Dua pekan menjelang Lebaran 2022 Dewan Pers sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tertanggal 14 April 2022 yang ditujukan kepada seluruh instansi, pemerintahan, pemerintahan daerah lembaga, perguruan tinggi, sekolah, dan sebagainya.

Isinya agar semua institusi itu tidak melayani permintaan THR yang diminta wartawan baik dari organisasi wartawan, perusahaan pers, media, dan sebagainya.

"Juga barang dan sumbangan dalam bentuk apapun," kata Muhammad Nuh, Ketua Dewan Pers.

Hal tersebut guna menghindari penipuan dari oknum-oknum yang mengatasnamakan dirinya wartawan atau dari organisasi pers.

Muhammad Nuh mengatakan pihaknya tidak dapat mentolerir adanya praktek-praktek seperti itu yang meminta-minta sumbangan.

Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan dimana wartawan itu bekerja. Jika ada ada wartawan yang meminta, memaksa, memeras, atau mengancam meminta sumbangan.

"Catat identitas atau nomor telepon mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Kemudian ke Dewan Pers," kata Muhammad Nuh.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun