Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik, Itu Koruptif, Ada Sanksinya

21 April 2022   09:04 Diperbarui: 21 April 2022   09:07 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil dinas dipakai untuk mudik (nasional.tempo.co)


Mobil dinas hanyalah dipergunakan untuk dinas di hari-hari kerja seperti pada biasanya.

PNS (Pegawai Negeri Sipil) tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk dipakai mudik pulang kampung, termasuk di Mudik Pulkam pada tahun ini.

Kalau mobil dinas itu dipakai untuk mudik, selain berisiko merugikan negara, juga tindakan itu dinilai berlebihan.

PNS sudah diberikan segala fasilitas untuk kesejahteraan mereka untuk Lebaran tahun ini, seperti pemberian THR, gaji ke-13, Tukin (Tunjangan Kinerja), dan tunjangan-tunjangan lainnya.

Dalam hal ini non-PSN bisa-bisa cemburu, tidak seperti ASN, karyawan swasta paling-paling hanya mendapatkan THR saja.

Jika ASN masih juga diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk pulang kampung, maka hal tersebut akan menimbulkan kecemburuan sosial kepada mereka. Dan itu tidaklah adil.

ASN sudah diberikan banyak fasilitas kesejahteraan termasuk untuk Hari Raya IdulFitri ini, maka mereka seharusnya menggunakan uang atau kendaraan sendiri untuk mudik. Agar adil.

Bandel masih juga menggunakan mobil dinas maka itu sama saja digolongkan sebagai tindakan koruptif. Dan dapat dikenai sanksi.

Dalam hal tersebut, pemerintah sudah mengeluarkan ketetapan berupa Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Lebaran Tahun 2022 ini, termasuk di dalamnya larangan menggunakan mobil dinas bagi ASN.

Dikeluarkan melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Kementerian PAN-RB.

Selain dilarang untuk mudik, SE itu juga melarang mobil dinas digunakan untuk keperluan lainnya seperti berlibur atau kepentingan lainnya diluar dinas.

"Itu perilaku koruptif dan dapat dikenai sanksi pidana," kata Ipi Maryati, Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu (29/4/2022).

Mobil dinas hanyalah dipergunakan untuk hari-hari kerja seperti biasanya, bukan untuk dipakai mudik. Itu koruptif namanya.

Seperti halnya tindakan koruptif lainnya seperti menyelewengkan uang negara, menerima suap, menyalahgunakan kekuasaan, dan sebagainya maka tindakan itu selain dapat merugikan negara juga dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Karena hal tersebut tidaklah adil, membuat rasa sakit hati rakyat dan menimbulkan kebencian terhadap mereka.

Sudah dua tahun pemerintah melarang warganya, termasuk PSN, untuk mudik terkait Pandemi Covid-19, namun kini PSN sudah dibolehkan lagi, maka itu seharusnya layak disyukuri.

Sebagian orang mungkin hanya berkata jika menjadi PSN itu enak.

Selain mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan, mereka juga bandel dengan memakai mobil dinas.

"Enak euy jadi PNS mah, mudik pake mobil dinas...," hanya itu komentar mereka yang melihat PNS memakai mobil dinas untuk mudik.

Namun itu merupakan tindakan koruptif dan dapat dikenai sanksi seperti pada momen mudik yang lalu.

PSN dimaksud yang dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan diluar dinas adalah "karyawan" di lingkungan BUMN/BUMD, Pemerintahan Daerah, Lembaga, dan Kementerian.

Seluruh "bos" instansi pemerintahan itu diminta tegas melarang bawahannya memakai mobil dinas untuk mudik. Gunakanlah kendaraan pribadi atau umum.

Sebelum keluarnya Surat Edaran dan Kemenpan RB yang dimaksud, sebelumnya Dedy Wahyudi, Wakil Walikota Bengkulu, membolehkan PSN menggunakan mobil dinas untuk mudik tahun ini.

Hal tersebut atas pertimbangan tidak semua PSN di lingkungan Pemkot Bengkulu mempunyai mobil pribadi.

"Tetapi setelah keluar SE maka jelas pakai mobil dinas dilarang," kata Deddy.

Presiden Jokowi yang menetapkan cuti bersama tahun ini dari 29 April sampai dengan 7 Mei 2022.

Cuti bersama itu dapat dimanfaatkan untuk saling bersilaturahmi dengan sanak keluarga di kampung halaman tercinta.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun