Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Mobil Dinas Dipakai untuk Mudik, Itu Koruptif, Ada Sanksinya

21 April 2022   09:04 Diperbarui: 21 April 2022   09:07 961
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mobil dinas dipakai untuk mudik (nasional.tempo.co)

"Itu perilaku koruptif dan dapat dikenai sanksi pidana," kata Ipi Maryati, Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu (29/4/2022).

Mobil dinas hanyalah dipergunakan untuk hari-hari kerja seperti biasanya, bukan untuk dipakai mudik. Itu koruptif namanya.

Seperti halnya tindakan koruptif lainnya seperti menyelewengkan uang negara, menerima suap, menyalahgunakan kekuasaan, dan sebagainya maka tindakan itu selain dapat merugikan negara juga dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Karena hal tersebut tidaklah adil, membuat rasa sakit hati rakyat dan menimbulkan kebencian terhadap mereka.

Sudah dua tahun pemerintah melarang warganya, termasuk PSN, untuk mudik terkait Pandemi Covid-19, namun kini PSN sudah dibolehkan lagi, maka itu seharusnya layak disyukuri.

Sebagian orang mungkin hanya berkata jika menjadi PSN itu enak.

Selain mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan, mereka juga bandel dengan memakai mobil dinas.

"Enak euy jadi PNS mah, mudik pake mobil dinas...," hanya itu komentar mereka yang melihat PNS memakai mobil dinas untuk mudik.

Namun itu merupakan tindakan koruptif dan dapat dikenai sanksi seperti pada momen mudik yang lalu.

PSN dimaksud yang dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan diluar dinas adalah "karyawan" di lingkungan BUMN/BUMD, Pemerintahan Daerah, Lembaga, dan Kementerian.

Seluruh "bos" instansi pemerintahan itu diminta tegas melarang bawahannya memakai mobil dinas untuk mudik. Gunakanlah kendaraan pribadi atau umum.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun