"Itu perilaku koruptif dan dapat dikenai sanksi pidana," kata Ipi Maryati, Juru Bicara KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Rabu (29/4/2022).
Mobil dinas hanyalah dipergunakan untuk hari-hari kerja seperti biasanya, bukan untuk dipakai mudik. Itu koruptif namanya.
Seperti halnya tindakan koruptif lainnya seperti menyelewengkan uang negara, menerima suap, menyalahgunakan kekuasaan, dan sebagainya maka tindakan itu selain dapat merugikan negara juga dapat menimbulkan kecemburuan sosial.
Karena hal tersebut tidaklah adil, membuat rasa sakit hati rakyat dan menimbulkan kebencian terhadap mereka.
Sudah dua tahun pemerintah melarang warganya, termasuk PSN, untuk mudik terkait Pandemi Covid-19, namun kini PSN sudah dibolehkan lagi, maka itu seharusnya layak disyukuri.
Sebagian orang mungkin hanya berkata jika menjadi PSN itu enak.
Selain mendapatkan berbagai fasilitas dan tunjangan, mereka juga bandel dengan memakai mobil dinas.
"Enak euy jadi PNS mah, mudik pake mobil dinas...," hanya itu komentar mereka yang melihat PNS memakai mobil dinas untuk mudik.
Namun itu merupakan tindakan koruptif dan dapat dikenai sanksi seperti pada momen mudik yang lalu.
PSN dimaksud yang dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan diluar dinas adalah "karyawan" di lingkungan BUMN/BUMD, Pemerintahan Daerah, Lembaga, dan Kementerian.
Seluruh "bos" instansi pemerintahan itu diminta tegas melarang bawahannya memakai mobil dinas untuk mudik. Gunakanlah kendaraan pribadi atau umum.