Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Diingatkan Lagi Kini Kita Bisa Takbiran dan Sholat Ied, Rindu?

14 April 2022   09:04 Diperbarui: 14 April 2022   09:18 812
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik


Masih berada dalam kendali prokes, namun selayaknya kita harus bersyukur karena Ramadhan dan Lebaran tahun ini sudah berbeda dari dua edisi sebelumnya dimana pemerintah sangat ketat mengekang masyarakat terkait keamanan dari penularan lebih banyak Pandemi Covid-19.

Sejumlah aktivitas yang hilang di dua edisi yang lalu seperti sholat tarawih atau mudik kini sudah dibebaskan kembali kendati masih harus tetap memperhatikan aturan protokol kesehatan di segala aktivitas lainnya juga.

Salah satu butir dari 12 poin yang ada di SE (Surat Edaran) Nomor 08 Tahun 2022 tentang tatacara pelaksanaan ibadah puasa dan Lebaran 1443 Hijriah dan ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di antaranya adalah Sholat Ied bisa dilaksanakan di mesjid atau lapangan terbuka.

Butir poin dari 11 butir lainnya itu ternyata sangat "mengena" kepada Uu Ruzhanul Ulum, Wakil Gubernur Jawa Barat.

Orang nomor dua di "Sunda" itu mengingatkan kembali masyarakat bahwa kini mereka sudah bisa sholat Ied di mesjid dan lapangan. Lagi.

Namun tentunya masih terikat dengan aturan protokol kesehatan seperti yang sudah disebutkan di atas.

"Alhamdulillah SE Menteri Agama Yaqut kini membolehkan kita sholat Ied di mesjid dan lapangan lagi. Kangen berjalan ke lapangan bareng keluarga dan tetangga sembari melantunkan takbir," tulis Uu di Instagram nya, Selasa (12/4/2022).

Namun sekali lagi Uu meminta masyarakat jangan sampai lupa prokes di antaranya memakai masker.

Memang 12 butir SE yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholis Qoumas pada tanggal 29 Maret 2022 itu sejatinya semuanya masih berpedoman tetap melaksanakan prokes.

Butir ke 5 menyebutkan bahwa para petinggi negara dan PSN tidak diperbolehkan buka bersama, sahur bersama, dan open house Lebaran.

Sedangkan di butir ke 6 disebutkan bagi masyarakat yang akan buka bersama, sahur bersama, dan open house Lebaran kudu memperhatikan prokes.

Dan butir ke 10 berisi himbauan masyarakat untuk mengumandangkan takbir kemenangan pada malam Lebaran di mesjid atau rumah masing-masing.

Sedangkan sholat Ied di mesjid atau lapangan dicantumkan di butir ke 12.

Butir ke 5 yang tidak memperbolehkan pejabat, ASN bukber, sahur bersama, dan open house Idul Fitri itu mungkin dengan tujuan agar mereka yang dipandang tinggi oleh masyarakat harus menjadi suri tauladan. Dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial.

Selamat menjalankan ibadah puasa dan menyambut Idul Fitri 1 Syawal 1443 Hijriah.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun