THR (ekonomi.bisnis.com)
Beruntung kini pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait pemberian THR di hari-hari raya keagamaan khusunya untuk Hari Raya IdulFitri.
Regulasi tentang pemberian THR itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang hari-hari raya keagamaan.
Salah satu butir dari Peraturan Menteri itu adalah batas waktu paling lama THR sudah dibagikan perusahaan 7 hari sebelum tibanya Hari Raya itu.
Jika melanggar ketetapan itu maka tentunya ada sanksi bagi perusahaan yang dimaksud.
Jika Peraturan itu baru diterbitkan pada Tahun 2016 seperti yang disebutkan di atas, maka muncul pertanyaan apakah sebelumnya tidak ada?
Memang dalam sejarahnya, THR itu baru muncul dan dibagikan pada masa kabinet Perdana Menteri Soekiman Wrjosandjojo (26 April 1951-1 April 1952) yang pada saat itu presidennya adalah Ir. Soekarno.Â
Soekiman yang juga merupakan Menteri Dalam Negeri ke 6 Indonesia itu pada saat itu hanya memberikan THR untuk para pegawai negeri (besarnya antara Rp 125 hingga Rp 200).
Para pegawai negeri yang dimaksud pada saat itu adalah menak, ningrat, priyayi, dan TNI.
Swasta tidak.