Mohon tunggu...
Rudy Wiryadi
Rudy Wiryadi Mohon Tunggu... Akuntan - Apapun yang terjadi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mulai hari dengan bersemangat

Selanjutnya

Tutup

Ramadan

Sejarah Lahirnya THR di Indonesia, Sebaiknya Ada Sisa, Jangan Bablas

12 April 2022   11:07 Diperbarui: 12 April 2022   11:09 345
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.


THR (ekonomi.bisnis.com)

Beruntung kini pemerintah sudah mengeluarkan regulasi terkait pemberian THR di hari-hari raya keagamaan khusunya untuk Hari Raya IdulFitri.

Regulasi tentang pemberian THR itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang hari-hari raya keagamaan.

Salah satu butir dari Peraturan Menteri itu adalah batas waktu paling lama THR sudah dibagikan perusahaan 7 hari sebelum tibanya Hari Raya itu.

Jika melanggar ketetapan itu maka tentunya ada sanksi bagi perusahaan yang dimaksud.

Jika Peraturan itu baru diterbitkan pada Tahun 2016 seperti yang disebutkan di atas, maka muncul pertanyaan apakah sebelumnya tidak ada?

Memang dalam sejarahnya, THR itu baru muncul dan dibagikan pada masa kabinet Perdana Menteri Soekiman Wrjosandjojo (26 April 1951-1 April 1952) yang pada saat itu presidennya adalah Ir. Soekarno. 

Soekiman yang juga merupakan Menteri Dalam Negeri ke 6 Indonesia itu pada saat itu hanya memberikan THR untuk para pegawai negeri (besarnya antara Rp 125 hingga Rp 200).

Para pegawai negeri yang dimaksud pada saat itu adalah menak, ningrat, priyayi, dan TNI.

Swasta tidak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun